Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Resmi Berlaku Hari ini

  • Bagikan

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang hari ini, Senin (18/1/21) resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan. Terhitung dari 18-31 Januari 2021 mendatang.

Adapun yang menjadi poin utama didalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini adalah :

1. Work From Home (WFH) sebesar 75% di tempat kerja dan perkantoran.

2. Kapasitas kegiatan tempat makan, cafe, angkringan atau sejenisnya dapat makan/minum di tempat dengan pengaturan pembatasan kapasitas 25℅ dan jam operasional hingga pukul 20.00 WITA.

3. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 20.00 WITA.

4. Tempat hiburan malam, sarana olahraga dan usaha sejenis termasuk ruang publik milik pemerintah daerah yang dipergunakan oleh pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) agar menutup sementara usahanya.

5. Kegiatan ibadah pada tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

6. Setiap orang yang melaksanakan acara pernikahan, acara akad nikah ataupun pemberkatan dengan maksimal jumlah 20 orang paling lama 2 jam dan memperoleh rekomendasi dari PSC.

Kata Walikota Bontang, Neni Moerneini pada konfrensi persnya beberapa hari lalu. Aturan PPKM ini melibatkan semua petugas. TNI/Polri hingga Satpol PP akan turun tangan. Memastikan pelaksanaan dilakukan dengan sungguh-sungguh.

“Untuk memastikan pelaksanaan PPKM ini, Pemkot akan melibatkan semua petugas, baik dari TNI/Polri termasuk Satpol PP untuk dijalankan dengan sungguh-sungguh,” kata Neni.

Pemerintah Kota Bontang mengeluarkan kebijakan ini mengingat kasus pandemi covid-19 makin menggila. Minggu (17/1/21) misalnya, kasus aktif baru tembus diangka 95 orang. Begitu pun meninggal bertambah menjadi 41 orang.

Untuk mengantisipasi korban terus berjatuhan, Pemkot terpaksa memutus aktivitas sementara waktu dengan Pemberlakuan PPKM selama dua pekan. Terhitung hari ini.(Rifgy)

  • Bagikan