Pedoman UU ITE Ditandatangani, Revisi Siap Masuk Proses Legislasi

  • Bagikan
Menkopolhukam, Mahfud MD

JAKARTA – Pedoman implementasi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah rampung. Pedoman interpretasi dan implementasi UU ITE akan dijadikan keputusan bersama.

“Rencananya di hadapan Menkopolhukam Mahfud MD, akan ditandatangani oleh Kapolri dan Kejagung termasuk Pak Menkopolhukam sendiri. Dengan demikian akan berlaku bagi penegak hukum untuk menginterprestasinya,” ungkap Henri Subiakto selakuvKetua Subtim I Kajian UU ITE kepada media di Jakarta, Rabu (16/06/2021).

Henri menyatakan bahwa Pedoman tersebut dibuat dalam rangka menunggu Revisi UU ITE melalui proses pembahasan legeslasi oleh DPR bersama Pemerintah.

“Pembahasan revisi UU ITE di DPR tentunya akan memakan waktu yang lama, oleh karenanya selama proses pembahasan yang panjang dan belum selesai, maka pemerintah menyiapkan sebuah pedoman untuk Undang-undang ITE ini bisa diinterprestasikan agar tidak ditarik kesana kemari,” ujar Henri.

Pedoman ini tidak berbentuk dalam peraturan perundang-undangan, melainkan semacam buku saku untuk para penegak hukum dalam meimplementasikan UU ITE.

“Pedoman ini hanya untuk pegangan buku saku, supaya aparat hukum tidak menginterprestasi secara liar kesana kemari. Nantinya Pedoman ini akan di tandatangani dalam bentuk keputusan bersama SKB oleh Kapolri, Kejagung dan Menkoinfo,” papar Henri

Dalam pedoman tersebut hanya diisi dengan jumlah pasal-pasal yang dianggap selama ini sebagai pasal karet, seperti pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Pasal 27 ayat 1 tentang pornografi atau oelanggaran kesusilaan, Pasal 27 ayat 2 tentang perjudian, hingga pasal 27 ayat 4 tentang pengancaman dan pemerasan.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, mengungkapkan bahwa tim kajian telah menyelesaikan tugasnya terkait UU ITE. Revisi UU ITE segera akan masuk legeslasi di DPR. Namun dengan demikian kami masih menerima masukan terkait revisi UU ITE tentunya melalui anggota DPR.

“Dari awal tim kajian sangat terbuka dengan masukan semua masukan dari berbagai elemen masyarakat untuk memherikan masukan kepada tim Kajian UU ITE,” ungkap Mahfud MD. (*)

  • Bagikan