BONTANG – Polres Bontang kembali berhasil meringkus seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku Pencurian Hand Phone (HP), Selasa (19/1/21) lalu sekira pukul 17.30 Wita.
Laki-laki itu, diamankan di Polsek Marangkayu, setelah menerima banyak laporan dari warga yang kehilangan telpon genggamnya.
Aksi terakhir yang dilaporkan, sebelum tersangka ini tertangkap, yaitu pencurian Handphone yang terjadi pada Sabtu (12/12/20) sekitar 23.00 wita di Warung Makan Ayu di Dusun Gunung Menangis Desa Semangko Kec. Marangkayu Wilayah Polres Bontang.
Dari Laporan korban, Polisi melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku yang merupakan Target Operasi (TO) karena telah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama di wilayah Perangat Kec. Marangkayu.
Hasilnya, Polisi meringkus seorang laki-laki yang mengaku bernama NA (37) warga Jl. HM. Ardan RT 23 Kel. Satimpo Kec. Bontang Selatan Kota Bontang di Pasar Pagi Kec. Samarinda Utara Kota Samarinda.
“Modus Pelaku melakukan aksinya dengan cara patroli dan mengawasi warung-warung yang buka malam hari sepanjang Jalan dari Kota Bontang hingga Samarinda,” Ucap Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, kepada media ini, Kamis (20/1/21) kemarin.
Melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto, ia membenarkan bahwa anggotanya yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Ambo Tang Badawi bersama Personil Jatanras Polsda Kaltim berhasil menangkap pelaku pencurian HP.
“Dari laporan penyidikan, pada Malam kejadian, Pelaku melihat terdapat pengunjung warung yang ketiduran. saat itulah pelaku mengambil 4 buah HP yang sedang di Cas,” terang Kapolsek Marangkayu.
Pria yang sudah memiliki istri dan anak ini berhasil diringkus di Samarinda saat sedang servive HP miliknya di sebuah Counter HP. Pria yang kesehariannya berdagang buah dari Samarinda ke Bontang ini mengaku telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak sembilan kali.
“Modusnya mengambil HP milik pengunjung warung yang lengah atau ketiduran,” jelas Kapolsek.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Kasubbag Humas AKP H. Suyono, mengatakan Saat ini Pelaku dan Barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Y15 Warna Biru Tua, 1 ( Satu) unit Handphone Oppo F9, 1 (Satu) Unit Handphone Nokia senter warna putih dan 1( satu) Unit Motor Fino warna merah maroon KT 6832 DP telah diamankan di Polsek Marangkayu.
“Terhadapnya di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Red)