SAMARINDA – Bapaslon Pilkada Samarinda jalur independen Parawansa Assoniwora – Markus Taruq Allo mengungkapkan kekecewaan terhadap Komisi Pemilihan Umum Samarinda (KPU) terkait pelaksanaan verifikasi faktual (Verfak) di tengah pandemi Covid-19.
Karena berangkat dari surat jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui surat KPU No.658/PL02.2-5D/647n/KPU-Kot/MIl/ 2020 tanggal 13 Agustus 2020 perihal penjelasan jawaban surat Tim Samarinda Berani No VSB/PSVF/SMD/VII/2020 tanggal 12 Agustus 2020.
Akhir dari kisah perjuangan yang pilu itu di ungkapkan pasangan Parawansa-Markus dalam konfrensi pers yang di lakukan di markas tim Samarinda Berani di Jl. MT. Haryono, Air Hitam.
Dalam pernyataannya Parawansa-Markus menyatakan tidak melanjutkan agenda verfak, dalam lanjutan tahapan pemilukada 2020 jalur perseorangan.
“Kami memutuskan untuk tidak melanjutkan proses verifikasi faktual perbaikan atas dasar kemanusiaan dan ketaatan pada Peraturan Walikota Nomor 38 tahun 2020 yang mulai berlaku secara efektif,” jelas Parawansa, pada Jum’at (14/8/2020).
Menurut Parawansa, bahwa surat balasan KPU Kota Samarinda, bukanlah jawaban atau tanggapan seperti yang dimohonkan oleh tim Samarinda Berani pada surat sebelumnya.
“Bahwa berdasarkan surat balasan tersebut di atas, kami menilai bahwa KPU Kota Samarinda telah melakukan pengabaian atas Peraturan Walikota Samarinda No. 38 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan penanggulangan bencana dalam penanganan Covid-19 di daerah, yang menjadi salah satu dasar hukum penghentian sementara verifikasi faktual yang dilakukan oleh tim Samarinda Berani,” paparnya.
Lebih lanjut, mengenai surat yang ia layangkan seharusnya KPU Samarinda menjadi jembatan agar KPU Samarinda dapat menyampaikan permohonannya ke KPU Pusat.
“Harapan kami KPU Samarinda bisa menyampikan usulan kami ke KPU Pusat, untuk menghentikan sementara tahapan Pilkada lantaran Pandemi Covid-19 yang sedang terjadi di Samarinda, jangan seperti robot yang tidak punya hati,” ucapnya.
Pria yang akrab dengan sapaan Ancha ini beralasan kondisi pandemi Covid-19 yang membuat tim verfak khawatir dari sisi keselamatan.
“Bukan karena kami tak mampu menghadirkan pendukung kami untuk melakukan verifikasi faktual, namun melainkan kekhawatiran akibat situasi pandemi yang semakin meningkat,” ungkapnya.
Saat ditanyai perihal langkah selanjutnya, Parawansa Assoniwora-Markus Taruk Allo akan menyurati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dapat mempertimbangankan permintaan yang seharusnya dinilai dapat mereka dapatkan di KPU Samarinda dan tidak mengabaikan peraturan Perwali nomor 38 tahun 2020.
“Kami memahami KPU adalah lembaga vertikal. Bijaknya KPU bisa memberikan telaah ke RI,” ucapnya. (PMN)