Pandemi Covid-19, alarm untuk Kasus Kekerasan terhadap Perempuan

  • Bagikan
Velya Galyani P.G Koordinator Wilayah II Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kalteng-Kalsel-Kaltim-Kaltara

Tanggal 8 Maret kita memperingati Hari Perempuan Internasional, suatu momentum dlm mengingat perjuangan pjg wanita di seluruh dunia dalam menuntut kesetaraan dan melawan bias gender.

Pada tahun 2021 ini, International Women Day menusung tema Challenge to Change.
Situasi pandemi seperti tatanan global diperhadapkan dgn berbagai macam tantangan perubahan. Aktifitas konvensional beralih mjd serba berani, mengharuskan manusia untuk beradaptasi dengan era digitalisasi.

Sisi kelam dari perubahan digitalisasi ini, membawa banyak permasalahan2 baru khususnya dalam kasus kekerasan perempuan berbasis siber. Lagi-lagi perempuan masih menjadi objek kekerasan baik di dunia nyata maupun virtual. Menurut CATAHU Komnas HAM 2020, setidaknya ada 329 kasus KGBS (Kekerasan Gender Berbasis Siber) pada tahun 2020 meningkat dari total 35 pada tahun 2019. Peningkatan kejahatan siber ini meningkat menjadi 920%

Selain itu, pandemi covid 19 ini jg membawa fenomena baru dgn melonjaknya angka dispensasi pernikahan (pernikahan usia dini). Ini adalah suatu kemunduran besar bagi pemerintahan dalam menangani dan mencegah adanya kasus pernikahan dini. Di satu sisi pemerintah gamblang dlm memberi dispensasi pernikahan namun di sisi lain jg pemerintah gencar mengkapanyekan untuk pencegahan dan menekan angka pernikahan dini.

Melalui International Women Days 2021 ini, seyogyanya pemerintah dapat melihat adanya fenomena-fenomena dan berbagai lonjakan kasus kekerasan terhadap perempuan khususnya di masa pandemi saat ini.

  • Bagikan