JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri keluarga bukan tidak mungkin mereka yang mendapatkan penghargaan Antikorupsi, justru melakukan tindakan rasuah. Buktinya adalah operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, yang beberapa kali menerima penghargaan sebagai tokoh antikorupsi, yang terkait kasus suap dan gratifikasi.
“Jangan berpikir bahwa orang yang menerima penghargaan tidak akan melakukan korupsi,” ujar Firli dalam koreksi pers di Gedung KPK, Minggu (28/2/2021).
Kata Firli, korupsi itu pertemuan antara kekuasaan, keserakahan dan rendahnya integritas. “Kami berharap seluruh dunia yang diberi mandat amanat rakyat, setidaknya ada 30 jenis korupsi korupsi dalam UU Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya menghimbau kepada penyelenggara negara untuk berkomitmen agar tidak korupsi, membangun, menjaga dan meningkatkan integraitas dirinya.
“Pemberantasan korupsi tidak hanya tindakan, tapi pendidikan ke masayrakat agar integritas meningkat agar tidak korupsi,” tuturnya.
Diketahui, Nurdin Abdullah menerima uang sebesar Rp5,4 miliar dari kasus tersebut. Nurdin Abdullah ditangkap KPK karena menerima uang Rp2 miliar melalui Edy Rachmat, juga sempat beberapa kali menerima uang suap dari kontraktor lainnya.
“Selain itu NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain sebagai berikut pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp200 juta. Pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp1 Miliar dan awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp2,2 Miliar, “tuturnya. (Merah/*)