Ombudsman RI Kaltim Lakukan Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Penyelenggaraan Pelayanan Publik

  • Bagikan
Workshop Pendampingan Penilaian Kepatuhan terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021

SAMARINDA – Dalam rangka persiapan pelaksanaan Penilaian Kepatuhan, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur (ORI Kaltim) gelar pendampingan kepada seluruh pemerintah daerah dan instansi vertikal di Kaltim.

Hadir dalam kegiatan tersebut, seluruh Sekretariat Daerah se-Kaltim, Kanwil BPN Kaltim, Kantor Pertanahan se-Kaltim, dan Kepolisian Daerah Kaltim.

Mengusung tema “Workshop Pendampingan Penilaian Kepatuhan terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021” kegiatan ini diselenggarakan pada, Selasa (25/05/2021) bertempat di Hotel Selyca Mulia, Samarinda.

Melalui siaran pers yang dikelurkan ORI Kaltim tertanggal 3 Juni 2021, ORI Kaltim menjelaskan bahwa pelaksanaan penilaian kepatuhan ditujukan untuk menilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dalam memenuhi standar pelayanan sesuai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Selain itu, kegiatan tersebut juga ditujukan untuk percepatan dan perbaikan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus mencegah  terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Sejak tahun 2013, Ombudsman RI menyelenggarakan kegiatan Penilaian Kepatuhan yang ditujukan kepada Kementrian, Lembaga dan Pemerintah Daerah dengan output nilai yang akan dikategorikan dalam 3 zonasi.

Tahun ini, Ombudsman RI akan lakukan penilaian kepatuhan pemenuhan standar pelayanan pada produk layanan yang diselenggarakan 24 Kementrian, 15 Lembaga, dan 548 Pemerintah Daerah. Termasuk didalamnya, Pemprov Kaltim beserta 3 Pemkot dan 7 Pemkab, beserta lembaga vertikal di Kaltim dengan metode observasi yang dilaksanakan pada bulan Juni hingga Agustus (*)

  • Bagikan