Oknum Kepala Dinas melaporkan balik setelah dirinya dilaporkan Seorang Janda yang minta dinikahi

  • Bagikan

MEDAN – Membalas tindakan seorang Janda beranak dua yang melaporkan dirinya ke Subdit V/Cyber Crime Polda Sumut, Rabu (9/9/20).

Oknum AKBF SB yang merupakan salah satu Kadis Pemprovsu melaporkan balik atas kasus pidana Undang-Undang ITE tentang perbuatan porno melalui Media Sosial.

Sang Janda yang berinisial DS mengaku selama ini korban janji palsu oknum Kadis tersebut, bahkan menjadi budak pelampiasan nafsu sang Oknum tersebut. Namun tak kunjung dinikahi. Tak tahan menjadi korban janji palsu akhirnya melaporkan dengan Laporan tertuang dengan nomor STTLP/1421/VII/2020/SUMUT SPKT III.

Didampingi kuasa hukumnya, Hisar Yudika Purba dan Kesatria Tarigan, DS menjelaskan bahwa perkenalannya dengan oknum Kadis tersebut pada tahun 2019 melalui media sosial. Baru awal tahun 2020 bertemu itupun dikarenakan keperluan bisnis.

Karena sudah dekat dan dijanjikan mau dinikahi, terjadilah hubungan intim boleh dibilang diluar batas dan tidak mengenal tempat.

Berbulan-bulan menjalani hubungan intim, akhirnya saya merasa menjadi korban janji palsu dan dimanfaatkan pelampiassan hawa nafsunya semata. Makanya saya berkesimpulan melaporkan oknum Kadis tersebut, karena saya memegang bukti-bukti yang cukup kuat.

Sementara dari informasi yang beredar Oknum Kadis tersebut juga melaporkan DS dengan dugaan Pencemaran nama baik. DS dilaporkan karena menulis komentar dipostingan akun media sosial (facebook) milik oknum Kadis tersebut.

Ini tidak manusiawi ungkap DS, saya yang jadi korban kok malah saya yang dilaporkan.Saya akan bertahan, Karena hal ini sangat membuat saya kecewa. Tegas DS

Meskipun ada beberapa kali mediasi, namun tidak ada titik tamu, harapan saya adalah agar kasus ini segera di proses. Ungkap DS

Sampai saat ini oknum Kepala Dinas tersebut belum bisa dihubungi dan terkesan masih menghindari media dan tidak mau mengkonfirmasi berita yang beredar. (AGP)

  • Bagikan