Oknum Jaksa di Duga Terlibat Proyek Pengadaan Buku, LPPSU Meminta Kejagung Turunkan Tim Investigasi

  • Bagikan

MEDAN – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatra Utara ( LPPSU) Azhari AM Sidik meminta Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menurunkan Tim untuk meyidiki adanya permainan proyek yang diduga melibatkan aknum kejaksaan Sumatra Utara.

Hal tersebut disampaikan secara langsung Direktur Eksekutif LPPSU Azhari AM Sidik, Senin  ( 17/08/20) kemarin. Menurut Azhari, ada dugaan ketelibatan salah satu oknum Kejaksaan Sumatra Utara di dalam proyek pengadaan buku di Dinas Pendidikan Pemkab Sergai senilai Rp 10,4 Miliar.

” Kami minta agar Kejagung dan Kejatisu menurunkan timnya untuk mengusut adanya dugaan permainan proyek pengadaan buku yang dinilai tidak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Azhari menegaskan hal tersebut setelah memperlihatkan proses pengadaan buku koleksi perpustakaan SD Negeri No 21 Sergai, dengan nilai Rp10,4 Miliar yang dananya bersumber dari dana DAK melalui APBD Sergai tahun 2020.

Azhari lalu merespon pemberitaan di salah satu media sosial di Medan, terkait adanya penyebutan salah satu oknum pejabat di Disdik Sumut yang diduga mengendalikan pengadaan e-efroching (e-katalog) untuk program pendidikan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH).

“Pemberitaan itu kurang tepat, karena berdasarkan pengamatan LIPPSU, justru ada keanehan dalam proses pengadaan yang semula satu paket tercantum dalam Sirup LPSE Serdang Bedagai pada OPD Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai dipecah menjadi tiga paket,” kata Azhari.

Yaitu pengadaan buku koleksi perpustakaan SD Negeri No 102043 Bakaran Batu, Sergai Dinas Pendidikan total pagu Rp 50 juta pelaksanaan kontrak Juni 2020. Kemudian pengadaan buku koleksi perpustakaan SD Negeri No 201 Serdang Bedagai, dengan nilai Rp 1,04 miliar dan SD Negeri No 102048 Tanjung Beringin, dengan nilai Rp 500 juta.
“Ini kenapa bisa dipecah jadi tiga, dan terakhir kembali jadi satu paket lagi,”kata Azhari.

Menurutnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Sergai sudah sesuai melakukan tugas pembuatan paket sesuai aturan yang berlaku.

Yakni sesuai Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 24 ayat (1), Pengguna Anggaran (PA) melakukan pemaketan Barang/Jasa dalam Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa kegiatan dan anggaran K/L/D/I. Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis (Pasal 24 ayat 2)

Azhari menepis kemungkinan kalau Disdik Sergai ingin memecah proyek sengaja dilakukan karena memiliki modus dan tujuan tertentu. “Saya kira itu tidak tepat, dan saya pikir Disdik tidak berani melakukan itu, kalau tidak ada yang membeking untuk melakukan hal itu.

“Dari pengalaman kami, tak akan ada yang berani melakukan hal itu kalau tidak ada aturan yang lengkap dan mengikat, ” katanya.

Azhari berpendapat, pemecahan proyek dimaksudkan agar proyek tidak melewati lelang, namun penunjukan langsung ke perusahaan tertentu. “Memang pengadaan proyek tersebut tidak masuk ke LKPP, tetapi nantinya dimenangkan orang suruhan oknum jaksa tersebut,” katanya.

“Ada dugaan sengaja dipecah atas intervensi salah satu oknum jaksa di Sumut, dengan berharap kalau tidak dipecah, pejabat di Disdik Sergai akan diproses hukum,” katanya.

Ada dugaan rekanan yang memenangkan tender paket sengaja dikalahkan, agar oknum jaksa tadi dapat memenangkan proyek tersebut.

Azhari menduga adanya peran oknum di lembaga adhyaksa di Sumut, tampak menguat setelah diperoleh foto-foto oknum tersebut dengan sejumlah rekanan agar paket kegiatan dapat dimenangkan rekanan tersebut.

Atas dugaan tersebut. Azhari melalui LIPPSU akan menginvestigasi lebih dalam terkait keterlibatan oknum jaksa. “Bukti permulaan kami tampaknya sudah mengarah ke oknum tadi, tapi ini akan kami dalami lagi,” katanya.

“Kejagung kita minta untuk menelusuri dugaan ini dan memerintahkan Kejatisu untuk melakukan penindakan jika aparatnya melakukan campur tangan untuk kepentingan kelompoknya,” pungkasnya. (AGS)

  • Bagikan