Natalius Pigai: Apa Kapasitas Bapak di Negeri Ini, Jendral

  • Bagikan

JAKARTA – Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menyindir eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (TNI) Hendropriyono soal pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI). Dalam cuitannya, Pigai bahkan menanyakan peran mertua KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa itu bagi negara.

“Ortu mau tanya. Kapasitas Bapak di Negeri ini sebagai apa ya, Penasehat Presiden, Pengamat? Aktivis?. Biarkan diurus generasi Abad ke 21 yang egaliter, humanis, Demokrat. Kami tidak butuh hadirnya dedengkot tua,” tulis Pigai dalam akun Twitternya @nataliuspigai2 (1/1/21).

Pigai bahkan membocorkan rahasia jika dirinya pernah ditawari sejumlah jabatan oleh Hendropriyono, namun dia tolak mentah-mentah. “Sebabnya Wakil Ketua BIN dan Dubes yang bapak tawar, saya tolak mentah-mentah. Maaf,” kata Pigai dalam cuitannya.

Seperti diketahui, Hendropriyono sempat mencuit pernyataan soal pembubaran FPI. Begini cuitannya yang dirangkum Jurnaltoday.id :

AM Hendropriyono mengungkapkan bahwa organisasi pelindung ex FPI dan para provokator tunggu giliran. Masyarakat bangsa Indonesia merasa legah, karena mendapat hadiah berupa kebebasan dari rasa takut yg mencekam selama ini.

Kegiatan FPI telah dilarang oleh pemerintah, karena semakin jauh dari kehidupan masyarakat Pancasila yang toleran terhadap perbedaan. Rakyat kini bisa berharap hidup lebih tenang, di alam demokrasi yang bergulir sejak reformasi 1998.

Tidak akan ada lagi penggerebekan terhadap orang yang sedang beribadah, terhadap acara pernikahan, melarang menghormati bendera merah putih, razia di cafe-cafe, mini market, toko-toko obat, warung makan, mall dan lain-lain. Kegiatan yang main hakim sendiri

Kegiatan kriminal yg terorganisir dengan kedok agama, kini telah dihentikan pemerintah demi tegaknya hukum sekaligus disiplin sosial. Hanya dengan disiplin kita bisa mencapai stabilitas dan hanya dengan stabilitas kita dapat bekerja, untuk mencapai keamanan dan kesejahteraan bersama.

Semangatnya juga mengacu pada bukti keterlibatan 37 anggotanya, dalam kegiatan terorisme. Artinya, jika ada organisasi lain yg menampung ex anggota FPI, maka organisasi tersebut juga dapat dikenakan sanksi yg sama.

Juga jika masih ada oknum yg ucapan atau tulisannya bernada menghasut, dengan melanggar UU 5/2018, maka dia dapat dikenakan sanksi karena tindak pidana terorisme.

Para benalu demokrasi adalah para provokator dan demagog, yang termasuk dalam kejahatan terorganisasi. (*)

  • Bagikan