Masyarakat Dayak Modang Desa Long Bentuk Tuntut PT Subur Abadi Wana Agung Atas Konflik Agraria

  • Bagikan

SANGATTA – Koalisi Pendukung Masyarakat Adat Dayak Modang Longgar Wai Desa Long Bentuk Kutai Timur melakukan aksi damai, Sabtu (30/1/21) lalu.

Aksi dilakukan untuk mengawasi dan mengawal penyelesaian Konflik Agraria. Kasus perampasan lahan seluas 4000 hektar yang dilakukan oleh PT. Subur Abadi Wana Agung terhadap Wilayah adat mereka.

Mereka menutup akses utama kendaraan truk CPO dan angkutan Kelapa Sawit di Kilomerter 16.

“Yah kami menutup akses jalan lantaran kekecewaan masyarakat kasus perampasan ini sudah berlangsung 13 tahun lamanya, serta tidak ada tanggapan positif bagi perusahaan untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas hak ulayat yang diserobot dan ditanamin sawit oleh perusahaan PT. SAWA anak perusahaan dari PT. Tri Putra Grup,” kata Daud Lewing Kepala Adat Desa Long Bentuk, dikonfirmasi media ini.

Selain itu, demi menjaga solidaritas dan kekuatan, mereka berkomitmen untuk tidak termakan rayuan manis perusahaan untuk memecah gerakan Masyarakat sipil mempertahankan hak atas tanah mereka.

” Yah, kami terus berjuang mempertahankan tanah, konsistensi ini kami tuangkan dengan aksi selama lima hari secara penuh di tempat yang sama. Kekuatan kami bangun atas rasa solidaritas tanpa batas dan mengecam oknum-oknum yang akan memecah gerakan kami toh aksi yang dijalankan juga bersifat damai dan tentunya subtansinya jelas agar perusahaan merespons tuntutan masyarakat secara menyeluruh” Sambung pa daud

Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Subur Abadi Wana Gung sebagai berikut :

1. PT. SAWA Keluar dari wilayah Desa Long Bentuk sesuai dengan yang di sepakatin oleh Desa-deea tahun 1993. Luasan wilayah Adat Desa Long Bentuk 4000 hektar dan yang masuk dalam konsesi perushaan Subur Abadi Wana Agung seluas 4000 hektar.

2. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur membatalkan SK No 150/K 905/2015. Dan mengakui perjanjian antar desa pada tahun 1993.

3. PT. SAWA harus mencabut tanaman kelapa sawit yang di tanam di tanah ulayat dan mengembalikan fungsi tanaman tersebut seperti tanaman semula seperti tanaman kayu meranti, ulin, durian, karet, kelapa, kopi, pohon buah, petai, langsat, kakao di daerah bekas kebun dan memeliharanya sampai berhasil.

4. PT. Subur Abadi Wana Agung (PT.SAWA) harus membayar denda Adat ataskerusakan tanah dan tanam tumbuh senilai RP. 15.000.000.000 jumlah denda tersebut akumulasi dari barang-barang Adat asli berupa Mandau Besi Baru (Mele Wetau), Antang (Ken Temhung), Gong (Egung), Manik (Lawaeng Kentuang), Piring Tapak Kuda (Heang Gean), Beras Babi, Ayam dan barang-barang Adat lainya yang akan diberikan kepada setiap jiwa masyarakat adat Dayak Modang Long Wai yang harkat dan martabatnya telah dilecehkan akibat pelanggaran, serta melakukan upacara adat pemulihan tanah (Makan Tenoaq) untuk memulihkan fungsi spiritual lingkungan dan memperbaiki hubungan antar masyarakat serta roh-roh pelindung alam semesta.

5. Hentikan segala bentuk intimidasi (Kekerasan, Kriminalisasi dan Psikologis) terhadap masyarakat Dayak Modang Long Wai Desa Long Bentuk dan Lembaga Adat yang mendampingin.

6. Hentikan bentuk-bentuk adu domba antara pengurus kampung dan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, masyarakat adat Long Bentuk dengan Desa tetangga.

7. Masyarakat Adat Dayak Modang Long Wai menolak segala Bentuk invesasi yang masuk kedalam Desa Long Bentuk. (Qy)

  • Bagikan