Masih Soal Penolakan UU Ciptaker, Giliran Sekjen Al Wasliyah Sorot Keberadaan Pasal Pendidikan

  • Bagikan

JAKARTA – Masih bercokolnya soal pendidikan dalam Undang-Undang (UU) Ciptakerja, di sorot dengan rasa kekecewaan oleh Pengurus Besar (PB) Organisasi Al Jam’iyatul Al Wasliyah.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) PB Al Jam’iyatul Al Wasliyah, Masyhuril Khamis. Bahwa keberadaan klaster pendidikan sudah pernah dilayangkan protes, karena menurutnya pendidikan bukan ajang bisnis semata. Melainkan lebih bersifat sosial.

” Saya heran, karena Al Jam”iyatul Washliyah dan ormas Islam lainnya sudah menyampaikan keberatan,” Ujar Masyhuril.

Dijelaskannya pula, protes dan keberatan yang disampaikan telah pun diterima serta di-Aminkan oleh Ketua Komisi X DPR-RI, soal pencabutan pasalnya. Namun, hasil yang diketahui. Usai disahkannya UU Omnibuslaw (red; Ciptakerja) kemarin. Masih ada tercantum pasal 65 yang mengatur tentang Pendidikan.

” Saya kira Komisi X DPR RI bertanggung jawab atas kelalaiannya,” ungkap Mayshuril Khamis kepada Jurnaltoday, di Jakarta, Rabu (7/10/20).

Meskipun masih ada langkah hukum yang harus ditempuh, yaitu dengan mengajukan Judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Tapi kata Masyhuril, ” kita tetap saja gag habis pikir, kenapa anggota DPR RI tidak peka terhadap persolan ini.”

Berbicara soal Pendidikan, tentu acuannya adalah Pembukaan UUD 1945, pada pasal 31 yang menerangkan, bahwa Pendidikan itu merupakan hak setiap warga Negara.

” Apabila klaster Pendidikan tetap masuk dalam UU Ciptaker, tentu seolah dijadikan komoditas perdagangan.Dan ini bertentangan dengan UUD 1945,” tegasnya.

” Bagaimanapun Al Jam’iyatul Washliyah konsentrasi programnya adalah dibidang pendidikan. Kalau UU Ciptakerja pada klaster pendidikan ini berjalan, tentunya akan mempersulit madrasah/sekolah. Termasuk Madrasah Al Jam’iyatul Washliyah,” tandas Masyhuril Khamis.

Penulis : Poetra Poernama I Editor : Supri

  • Bagikan