Mangkir, PT. HTT Lepas Tanggung Jawab Atas Nasib 20 Karyawannya

  • Bagikan

BONTANG – Dua Puluh Karyawan PT. Harlis Tata Tahta (HTT) hadiri undangan Komisi I dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang digelar di Lantai 2 kantor DPRD Bontang, pada Senin (10/8/20). Agenda tersebut rencananya akan membahas perihal tuntutan karyawan terkait upah ganti rugi selama tujuh hingga puluhan tahun bekerja di perusahaan tersebut.

Namun sayangnya rapat tersebut harus ditunda, karena pihak perusahaan urung memenuhi panggilan mediasi tersebut dengan alasan pimpinan perusahaan tidak sedang berada di Bontang.

Anggota Komisi I DRPD Bontang Abdul Haris menyampaikan alasan ditundanya RDP yang telah dijadwal Senin (10/08/2020) siang tadi, lantaran pihak Manajement PT. Harlis Tata Tahta (HTT) berhalangan hadir.

“Kita tunda dulu rapatnya karena pihak HTT enggak ada,” tutur Abdul Haris.

“Nanti kita jadwalkan lagi. Kami dari komisi I janji akan menfasilitasi hingga masalah ini selesai,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Buruh Bontang menuding, ketidak hadiran manajement PT. HTT, hanya akal-akalan semata untuk lari dari tanggung jawab.

“Mereka enggak berani. Banyak masalah yang kami dapati beserta bukti-bukti. Kasus ini bisa berujung pidana,” kata Erwin.

Kata Erwin, nasib malang dirasakan puluhan supir truk, lantaran selama bertahun-tahun bekerja, mereka hanya diupahi 400 hingga 450 ribu perbulan. Bahkan, status hubungan kerja dengan perusahaan hanya sebatas buruh lepasan.

Padahal jelas, Undang-undang ketenagakerjaan Tahun 2004 Bab V yang tertuang dalam ayat 1 tentang perjanjian kerja harian lepas yang menyebutkan, buruh bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut maka perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi PKWTT.

“Mereka hanya dianggap buruh lepasan, padahal sudah bertahun-tahun kerja. Bahkan, ada yang sudah 10 tahunan kerja. Ini sudah melanggar UUD ketenagakerjaan terkait buruh lepas,” kata Erwin.

Bukan hanya itu, Erwin menerangkan ada 20 total driver truck juga menuntut ganti rugi upah yang di terima selama bekerja.

“Mereka nuntut ganti rugi upah selama bekerja sesuai Upah Minum Kota (UMK) Kota Bontang, dengan akumulasi total masa kerja,” terangnya.

Jika keinginan dari pihaknya tidak di indahkan oleh perusahaan, ia mengancam akan lakukan aksi massa.

“Kalo nanti dibiarkan begini kita demo dedepan kantornya,” tutupnya. (PNM)

  • Bagikan