MAKI: Terkait Pengurangan Hukuman Jaksa Pinangki, Sangat Mencederai Rasa Keadilan

  • Bagikan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas hukuman dari 10 tahun, menjadi 4 tahun saja.

“Pengurangan hukuman ini benar-benar merupakan tindakan mencederai rasa keadilan masyarakat,” ungkap Bonyamin kepada Jurnaltoday di Jakarta, Selasa (15/06/2021).

Bonyamin mempertanyakan, bagaimana caranya terjadi pemotongan hukuman, sebab Pinangki itu merupakan aparat penegak hukum dari Kejaksaan Agung, seharusnya semakin diperberat bukan diperingan, agar efek jera terjadi.

“Jaksa Pinangki sudah terbukti turut membantu memberi perlindungan kepada Djoko Tjandra, boronan dengan kasus korupsi. Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Pinangki dengan berbagai kasus, dari suap, pencucian uang hingga pemufakatan jahat,” ujar Bonyamin

Bonyamin juga menambahkan, bagaimana seorang petugas Jaksa seharusnya bisa menangkap Djoko Tjandra, hal ini lah merupakan putusan yang sangat mencederai rasa keadilan masyarakat.

Putusan pengurangan hukuman Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. Hal ini tertuang dalam Putusan Nomor : 10/PID-SUS-TPK/2021/PT DKI.

Padahal pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jaksa Pinangki divonis 10 tahun penjara dan membayar denda sebesar 600 juta rupiah. (*)

  • Bagikan