Mahfud MD: Surat Telegram Kapolri Soal Pembubaran FPI Hoax

  • Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam keterangannya. Kamis malam (24/12/20) di Jakarta

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa Surat Telegram Kapolri terkait pembubaran FPI dan enam ormas lainnya adalah merupakan Hoax (berita bohong).

“Apalagi dikaitkan dengan dikeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu), tidak akan pernah Presiden mengeluarkan Perppu seperti itu. Saya pastikan bahwa Surat Telegram Kapolri tentang pembubaran enam ormas itu adalah Hoax dan tidak akan ada surat telegram seperti itu,” ungkap Mahfud MD kepada Media di Jakarta, Kamis malam (24/12/20).

Presiden tidak pernah menandatangani pembubaran ormas. Yang ditanda tangani Presiden adalah Perppu No.02 Tahun2017 tentang ormas, yang pada pasal 62 diatur pembubaran ormas oleh kementrian.

Sebelumnya beredar Surat Telegram (STR) benomor STR/965/XII/IPP.3.1.6/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang ditanda tangani oleh Wakabinintelkam Irjen. Suntana atas nama Kapolri yang menjelaskan ada enam ormas yang telah dibubarkan melalui Perppu.

Perintah dan surat Telegram tersebut jelas memerintahkan agar para Direktur Intekam agar melakukan Pulbaket (Pengumpulan bahan keterangan) dan monitoring, melakukan kegiatan dan deteksi dini dengan menggalang tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh daerah, tokoh adat dan agama dalam mendukung kebijakan Pemerintah dalam penegakan hukum agar terciptanya situasi aman dan kondusif.

Masyarkat diminta untuk tidak mudah mempercayai bentuk-bentuk propaganda dan berita bohong (Hoax) yang beredar. Jika terdapat keraguan atas informasi yang beredar dimohon langsung menghubungi pihak-pihak yang terkait. (*)

  • Bagikan