LSI Denny JA Tidak Mengindahkan Panggilan Panwaslu

  • Bagikan

BONTANG – Konfrensi Pers Hasil Temuan dan Analisis Survei Pilkada Kota Bontang, LSI Denny Ja dan Jaringan Isu Publik (JIP) di hentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang, setelah setengah Jam Berlangsung.

Awalnya Konfrensi Pers itu, berlangsung Di salah satu kafe yang ada di Kelurahan Bontang Kuala, Minggu (1/11) malam lalu, dengan menghadirkan Lembaga survei terkait, dengan Awak media sebagai undangan.

Kegiatan berlangsung, sekitar Pukul 20.10 wita, yang dibuka oleh Fadli Fahri dari LSU Denny JA, sebagai pembicara, memaparkan hasil Surveinya.

Saat melakukan sesi tanya Jawab, tiba-tiba Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah dan Komiaioner Bawaslu, Agus Susanto datang, lalu meminta pemaparan dihentikan.

“Ini survei dari siapa, sudah daftar di KPU enggak, kalau belum tolong dihentikan,” kata Nasrullah.

Nasrullah menjelaskan, hingga kini (Minggu) hanya satu lembaga survei yang terdaftar di KPU Bontang. Yakni Indo Barometer.

Kedua belah pihak pun sempat berdebat. Pasalnya Pihak LSI mengaku, keberadaannya telah mengantongi legalitas dari Kesbangpol Provinsi dan Kota.

“Kalau memang harus mendaftar di KPu terlewat, kami minta maaf,” ucap Fadli.

Namun Nasrullah kekeh mengatakan ini melanggar kegiatan itu diduga melanggar PKPU. Pihak Bawaslu pun langsung mendata lembaga survei tersebut.

Lebih lanjut, Nasrullah mengkhawatirkan hasil survei jika nantinya dirilis dan menjadi konsumsi publik, justru akan menganggu kestabilan keamanan Politik, Menjelang Pilkada.

“Jika tidak terdaftar di KPU, artinya tidak Resmi, Mana draft survei sampeyan,” lanjut Nasrullah kepada Pihak LSI.

“Karena potensinya besar, jika ini tidak terdaftar. Ini akan membuat kegaduhan,” tandasnya.

Pihak Bawaslu pun meminta agar kegiatan itu dihentikan.

“Mau berhenti sendiri atau di bubarkan Polisi,” tandasnya.

Kegiatan itu pun, langsung bubar sekitar pukul 22.00 wita. Pihak LSI pun melipir meninggalkan Lokasi, tanpa sempat dimintai keterangan oleh awak media. Namun, Pihak Bawaslu memastikan hal ini akan segera ditindak lanjuti.

“Besok kami akan panggil mereka,” ucap Nasrullah kepada Awak Media.

Namun, pemanggilan tersebut juga tak diindahkan oleh Pihak LSI. Pasalnya, hingga Senin (2/11/20) sore ini. pihak LSI tak juga datang memenuhi panggilan Bawaslu.

“Kita panggil hari ini jam 10.00 WITA tidak hadir memenuhi panggilan, baik secara lisan maupun surat resmi,” kata Nasrullah saat dihubungi,

Nasrullah melanjutkan, Pemanggilan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan lembaga survei yang didirikan Denny Januar Ali itu. Sebab, sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, lembaga survey harus terdaftar di KPU.

Ketidakhadiran LSI Denny JA atas pemanggilan itu, Bawaslu Kota Bontang belum mengambil langkah selanjutnya.

“Akan kita kaji, mas,” tandas Nasrulah.(*)
Editor : Redaksi

Baca Juga : Nasrul : Aktivitas survei ilegal bisa memicu kegaduhan

Baca Juga : Bawaslu Hentikan Paksa Pemaparan Hasil Survei LSI Denny JA

  • Bagikan