MEDAN – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari Sinik mendesak Kejaksaan Tinggi Medan untuk menuntaskan dugaan korupsi kredit fiktif Rp 39,5 miliar di Kantor BTN Cabang Medan.
“Prinsipnya kita mendukung kejaksaan untuk menuntaskannya. Siapa pun pihak yang terlibat wajib ditangkap,” ungkap Azhari Sinik di Incek Kopi, Jalan Amaliun, Medan, Selasa 15 Septenber 2020.
Menurut Azhari, uang Rp 39,5 miliar yang dikucurkan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan, ke PT. Krisna Agung Yudha Abadi dengan agunan 93 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang syarat kolusi sangat pantas ditindak tegas.
“Dugaan saya ada mafianya di BTN Canang Medan, jika agunan yang diajukan tidak sesuai dengan prosedur perbankan. Pasti ada pemain dan permainan sehingga cair uang Rp 39,5 miliar. Apa lagi hak tanggungan (HT) tidak sesuai dengan jumlah SHGB yang diagunkan. Ditambah lagi SHGB tersebut masih atas nama orang lain, jelas ini ada orang dalam yang terlibat,” tegasnya.
Sehingga, kata Azhari, jika Kejaksaan tidak menindaklanjuti dugaan korupsi kredit fiktif di Kantor BTN Cabang Medan, ini sangat disayangkan.
“Ini momentum bagi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, sebagai Plt Kepala Kejaksaan Tinggi untuk menunjukan kinerjanya memimpin, kita yakin kasus ini bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya,” kata aktivis antikorupsi senior ini.
Sebelumnya, puluhan massa dari Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Kota Medan, telah melakukan aksi unjuk rasa mendesak dugaan korupsi kredit fiktif ini diusut tuntas di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan BTN Cabang Medan. (AGP)