MEDAN – Kejakasaan Tinggi Sumut diminta untuk mengusut proses tender RP3KP (Rencana Pembangunan Pengembangan Kawasan Permukiman) di Labuhan Batu Utara, dengan pagu anggaran Rp 500 juta APBD Labura TA 2020.
Hal ini disampaikan setelah pemenang yang sudah dipastikan melaksanakan kegiatan, dipaksa mundur dan di kalahkan oleh tim kelompok kerja (pokja) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Labura.
“Kita minta Kejatisu menelusuri dan menindaklanjuti proses tender hingga penetapan pemenang sampai akhirnya kami dikalahkan,” ungkap Fahri, mewakili PT Krida Karya Advisory, dari Aek Kanopan, ibukota Labuhan Batu Utara, Sabtu (19/9/20).
Menurut Fahri dirinya diminta untuk meneken Surat Berita Acara untuk mundur, yang isinya menerima surat kelompok kerja (pokja) lelang bahwa pekerjaan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman itu akan dilaksanakan perusahaan lain.
Putusan yang diberikan panitia lelang itu cukup mengagetkan, karena perusahaannya, PT Krida Karya Advisory sudah ditetapkan sebagai pemenang lelang, dengan harga penawaran terendah Rp 395.725.000,00 di bawah PT Bumi Toran Kencana, dengan penawaran Rp 469.762.040.Ujar Fahri
Pembintangan yang menegaskan perusahaan ditunjuk sebagai pemenang kegiatan itu termuat dalam laman LPSE labura.fo.id/eproc4/lelang dengan skor kualifikasi 80,0, skor pembuktian 80,0 skor teknis 97,8. Perusahaan juga dinyatakan lulus evaluasi dengan tiga kriteria, yakni evaluasi kualifikasi, evaluasi penawaran, biaya/harga.
Namun saat diundang pada klarifikasi teknis dan negosiasi harga yang dikirimkan UPT Pengadaan Barang/Jasa Pokja Pemilihan 001 Kab Labura Jumat 18 September di Aek Kanopan, perwakilan PT Krida terkejut.
Itu lantaran di bagian akhir surat disebutkan, kesimpulan dari poin D dan E telah tercapai kesepakatan bahwa PT Krida tidak akan melaksanakan pekerjaan ini dan selanjutnya akan dilakukan klarifikasi dan negosiasi harga pada pemenang cadangan
Pokja diteken Masliana Pasaribu, Hanna Sarjana Wait, Ochta Lyda Saragih dan PPK Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Mulyono ST.
Menurut Fahri, Pokja mendasarkan keputusan tersebut dengan keluarnya Surat Edaran Bupati Labura No 027/1111/PBJ-Set/2020 tanggal 16 Juli 2020 perihal Kewajiban Kepatuhan Pengunaan Renumerasi Minimal Tentang Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jasa Konsultan Konstruksi.
Namun Fachri dari PT Krida bersikukuh tidak mau membubuhkan tanda tanda tangan persetujuan, karena merasa surat edaran itu tidak bersinggungan langsung dengan hasil putusan Pokja yang memenangkan perusahaan tersebut, yang sudah ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan.
Menyikapi ini, Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan (LIPPSU) Azhari AM Sinik menilai ada keganjilan dalam surat Pokja yang mendasarkan ketetapan pemenang dengan surat edaran Bupati Labura.
“Sudah diputuskan sebagai pemenang, tetapi kemudian dibatalkan karena berdalih surat edaran, ini terkesan ada permainan. Bisa saja sudah disiapkan “penganten” (calon pemenang yang sudah disiapkan dari awal) katanya.
Untuk itu LIPPSU, terang Azhari, akan menyurati Kejatisu dan ditembuskan ke pihak terkait, termasuk Dinas Perumahan Permukiman Labura melalui Pokja, agar dugaan adanya permainan ini ditelusuri dan ditindak lanjuti dan mendesak Kajatisu segera menangkap Pokja 001, sebagai Mafia Tender (AGP)