Lima Daerah di Kaltim Zona Merah, Safaruddin Ajak Masyarakat Tingkatkan Protokol Kesehatan

  • Bagikan
Irjen Pol (Purn) Drs H Safaruddin, Anggota DPR RI Dapil Kaltim (ist)

BALIKPAPAN – Lima kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali ditetapkan menjadi zona merah seiring melonjaknya kasus Covid-19, Minggu (6/2/2022). Yakni meliputi Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pembatasan-pembatasan pun mulai diberlakukan oleh pemerintah daerah. Mulai dari peniadaan penerapan pembelajaran tatap muka, pembatasan kegiatan perkantoran, hingga aktivitas masyarakat lainnya.

Anggota DPR RI Dapil Kaltim, Irjen Pol (Purn) Drs H Safaruddin kembali mengajak masyarakat untuk mengintensifkan penerapan protokol kesehatan. Menurutnya, hal itu sudah terbukti efektif untuk menekan laju penyebaran virus beralias corona tersebut.

“Patuhi protokol kesehatan dengan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas), serta mengikuti vaksinasi menjadi kunci dalam mencegah penyebaran virus dan mengakhiri pandemi,” kata anggota Komisi III DPR RI yang membidangi persoalan hukum, keamanan, dan hak asasi manusia itu.

Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltim itu mengatakan, meningkatnya kasus Covid-19 tidak hanya terjadi di Kaltim. Melainkan juga hampir di seluruh daerah di Indonesia, bahkan dunia. Oleh karena itulah, penting menurutnya untuk tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendirian dalam mengatasi pandemi. Oleh karena itulah, partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 ini. Harus dimulai dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar,” tutup Kapolda Kaltim 2015-2018 itu. (***)

  • Bagikan