Larangan Mudik 2021 Masih Simpang Siur, Bontang Tunggu Arahan Pusat

  • Bagikan
Plh Walikota Bontang, Aji Erlynawati (dok; jurnaltoday)

BONTANG – Secara resmi Pemerintah Pusat mengeluarkan aturan tentang larangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 H, Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No.13 Tahun 2021.

Hal tersebut tentunya mendapatkan perhatian khusus untuk setiap Provinsi  hingga kabupaten/kota. Pelaksana Harian (Plh) Walikota Bontang Aji Erlynawati mengatakan,  sampai saat ini belum ada rapat mengenai larangan mudik 2021 ini. Namun secara aturan jika pemerintah pusat sudah menetapkan, Maka Kota Bontang juga akan ikut dalam penerapan aturan tersebut.

“Belum ada pembicaraan, jika ada aturan larangan mudik dari Pemerintah Pusat maka secara jelas Bontang akan Patuh, namun saat ini untuk secara teknisnya masih belum ada kan,” kata Aji saat dihubungi awak media via telpon, Senin (19/4/2021).

Jika nantinya akan diberlakukan larangan mudik, Aji meminta Pemerintah Pusat secara tegas melaksanakan aturan tersebut. Jangan sampai ada tebang pilih dalam pelaksanaan larangan mudik.

“Kita belajar dari pengalaman lah, contohnya secara aturan Pemerintah Pusat membuat aturan larangan mudik namun secara teknis bandara dan pelabuhan tidak di tutup. Kedepan jika ada petunjuk teknis soal ketegasan sanksi jika ada sarana mode transportasi yang masih buka akses perjalanannya,” sambungnya.

Untuk di Bontang kedepan rapat tersebut diprediksi akan dilakukan setelah pelantikan Walikota baru. Jadi tunggu saja pemerintahan selanjutnya terkait permasalahan larangan mudik di tahun 2021.

“Nantinya rapat akan digelar saat pelantikan Walikota dan Wakil Walikota baru telah dilantik. Karena tupoksi (tugas pokok dan fungsi) ini jelas membutuhkan Walikota Definitif yang mengambil kebijakan,” tutupnya. (Qy)

  • Bagikan