Lapas Klas IIb Banjarbaru terapkan protokol kesehatan untuk penerimaan tahanan baru

  • Bagikan

BANJARBARU – Terkonfirmasi Covid-19 di Kota Banjarbaru nyaris tembus di angka 800 kasus.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru, Sabtu, (29/8/2020) hingga pukul 16.00 wita, jumlah total terkonfirmasi positif covid-19 ada 798 kasus.

Angka ini cukup jelas untuk semua lini masyarakat harus patuh terhadap protokol kesehatan tanpa terkecuali. Termasuk Lapas Klas IIB Banjarbaru yang memiliki siklus keluar masuk tahanan baru. Terkorfirmasi terpisah.

Apalagi seperti yang kita ketahui di dalam Lapas maupun Rutan jumlah penghuni sudah over kapasitas, yang justru rentan jika terjadi penyebaran di lingkungan hunian.

Hal itu pun di benarkan, Amico Balalembang Kalapas Klas IIB Banjarbaru. Ia menjelaskan di masa pendemi ini pihaknya tetap menerima tahanan baru yang masuk ke Lapas Banjarbaru. tahanan yang masuk sudah merupakan tahanan pengadilan dan tahanan sudah inkrah (berkekuatan hukum). Senin (31/8).

Semua tahanan baru yang masuk harus mempunyai hasil rapid tes dari pihak penahan, selanjutnya diperiksa riwayat kesehatannya oleh tim medis Lapas Klas IIb Banjarbaru.

“Tahanan baru ditempatkan di sel khusus isolasi selama 14 hari sambil melihat perkembangan kesehatan tahanan yang bersangkutan, karena kami tetap mengantisipasi penyebaran covid-19 ini,” Ucap Amico

Pihak nya juga sudah menyiapkan antisipasi tempat jika tahanan ada yang terpapar virus corona ini. Selama masa karantina 14 hari ini pihaknya akan memeriksa secara berkala untuk memastikan tahanan tetap sehat dan bebas dari virus.

“Kesehatan akan terus kami pastikan secara berkala bagi tahanan dalam masa karantina, 2 hari sekali akan ada pemeriksaan dari poliklinim Lapas,” ujar Amico

Setelah semua tahanan terpastikan bebas dan tidak reaktif virus, pihaknya akan menempatkan tahanan ke blok-blok sesuai dengan peraturan yang ada.

Hal tersebut dipertegas Nicky April Willem Simboh, Selaku KPLP Lapas Klas IIB Banjarbaru. “Protokol kesehatan tetap kami terapkan dalam penerimaan tahanan baru dan penempatan kamarnya pun sesuai protap yang berlaku, ketika sudah 14 hari di blok isolasi covid, para tahanan baru juga harus berada di kamar mapenaling selama 7 hari yang tujuannya untuk pengenalan lingkungan, hak dan kewajiban warga binaan pemasyarakatan dan tata tertib selama menjadi warga binaan.” (Red)

  • Bagikan