Lakukan Edukasi Terkait Persoalan Hukum, Romadhony Gelar Sosper Bantuan Hukum

  • Bagikan
Anggota DPRD Provinsi Kaltim, Romadhony Putra Pratama (baju kotak-kotak) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah No 5 Tahun 2019.

SAMARINDA – Legislator PDI Perjuangan Kalimantan Timur Romadhony Putra Pratama kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerag Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Giat ini terus dilaksanakan selaian karena tanggung jawab, juga sebagai upaya pembangunan kesadaran serta bentuk edukasi terhadap masyarakat terkait produk-produk peraturan daerah yang sudah dikerjakan oleh wakil rakyat di Karangpaci.

Kurangnya pengetahuan masyarakat terkait persoalan hukum, membuat banyaknya masyarakat kecil yang akhirnya tidak berani memperjuangkan hak-haknya. Hal itu turut mendasari digelarnya agenda sosper, Jumat (10/06/2022) di jalan Marsda A Saleh, Sidomulyo, Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

“Masih banyak masyarakat kita yang takut jika berhadapan dengan persoalan hukum sekalipun mereka merasa benar. Akhirnya, hanya pasrah saja,” kata Mas Dhony, sapaannya.

Hal itu menururnya sangat merugikan masyarakat. Maka penting bagi pihaknya selaku wakil rakyat untuk terus melakukan sosialisasi perda tersebut. Khususnya, agar masyarakat kecil tahu bahwa ada produk dari DPRD Kaltim terkait bantuan hukum tanpa dipungut biaya.

“Perda ini hadir untuk menjawab ketakutan masyarakat bawah, khususnya saat tersangkut persoalan hukum. Perda ini khusus hadir untuk masyarakat kecil tanpa dipungut biaya apapun,” jelasnya.

Rusdiono, salah satu narasumber dalam agenda tersebut turut menegaskan bahwa perda tersebut mencakup perkara hukum yang cukup luas. Baik dari keperdataan, pidana, hingga Tata Usaha Negara. Pun demikian dengan penyelesaiannya, menawarkan proses litigasi maupun non litigasi.

“Masyarakat bisa mengajukan itu ke OBH/LBH dengan menyertakan dokumen tentang perkara, serta surat keterangan miskin dari kelurahan setempat,” jelasnya.(**)

  • Bagikan