Lagi Tidak Kantongi Izin, PT Dwi Cipta Usaha Terancam di Tutup

  • Bagikan
Lokasi terminal iso tank milik PT Dwi Cipta Usaha berada dikawasan hutan lindung

BONTANG – Kendaraan pengangkut tank cargo cair atau gas (ISO TANK) yang tidak berizin, acap kali hilir mudik di jalan kota Taman.

Terhitung sudah ada empat kendaraan yang dijaring oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang saat razia kendaraan.

Saat diperiksa, baik kendaraan hingga supirnya sama-sama tidak memiliki izin. Supir bahkan tak memiliki surat izin mengemudi barang berbahaya (SIM B2) . Kendaraannya tidak dilengkapi dengan surat uji kir.

Kepala Seksi Angkutan Umum Dishub Bontang, Welly Sakius mengatakan, pemilik perusahaan dan kendaraan hingga kini belum juga melapor.

“Itu juga yang bikin gregetan. Sampai sekarang belum ada melapor,” kata Welly dihubungi Jurnaltoday.id baru-baru ini.

Kendati demikian, ia tidak mengetahui pasti pemilik jasa transportasi penganggkut ISO TANK tersebut. Namun, ia mengatakan akan kembali melakukan razia.

“Kami akan lakukan razia. Seperti janji saya, itu habis lebaran,” tandasnya.

Saat ditelusuri lebih lanjut, rupanya bukan hanya supir dan truk penganggkut yang bermasalah.

Dari hasil penelusuran Jurnaltoday.ini, stasiun ISO TANK atau lahan parkir truk di kawasan Bontang Lestari bahkan tidak memiliki izin.

Stasiun ini belakangan diketahui milik PT Dwi Cipta Usaha. Dari data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) perusahaan ini masuk dalam lima aktivitas perusahaan yang tidak beriizin di kota Bontang. Termasuk aktivitas Batching Plan PT Varia Usaha Beton, yang baru ditutup baru-baru ini.

Kasi Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Bontang, Idrus mengatakan, awalnya perusahaan itu melakukan pengajuan izin prinsip, penyedia jasa transportasi.

Namun setelah disurvei, lahan yang dikumpulkan dari milik warga itu, tidak memenuhi syarat. Faktor terbesarnya adalah, stasiun ini berada diatas lahan hutan lindung. Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Bontang.

“Tidak ada izinnya sama sekali. mereka ajukan izin, tapi karena bersentuhan dengan hutan lindung, makanya kita tidak proses.
bisa dikatakan jasa trnsportasinya ilegal,” kata Idrus.

Selain itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (DPUPRK) Tavif Nugroho mengatakan baru mengetahui hal itu, baru-baru ini.

Namun ia membeberkan, komunikasi yang dibangun sebelum stasion ini beroperasi, diduga memiliki keterkaitan dengan salah satu anggota legislatif Kota Bontang.

Tavif mengatakan, hal ini akan segera ditindaklanjuti. Mulai dari teguran hingga penutupan.

“Kalau tidak sesuai akan ditutup, lewat perwali nantinya,” pungkasnya. (Redaksi/*)

  • Bagikan