JAKARTA – Terjadi perubahan keterangan, terhadap tewasnya enam nyawa Laskar FPI. Kalau pada konferensi Pers kemarin dengan tegas menyatakan telah terjadi tembak menembak antara Polisi dan Laskar FPI, ternyata setelah dilaksanakan rekonstruksi berbeda dengan keterangan semula. Adapun rekonstruksi tersebut dilaksanakan Senin dini hari (14/12/20).
Polisi mengatakan dua dari enam Laskar ditembak ketika proses kejar mengejar. Dan empat yang lain berhasil ditangkap hidup-hidup dan dimasukkan ke mobil polisi untuk digelandang ke kantor polisi.
Namun dalam perjalanan ke kantor polisi. tepatnya di KM 51, keempat laskar disebut polisi melakukan perlawanan didalam mobil sehingga ditembak hingga tewas. Polisi berdalih keempat laskar tersebut dapat melawan petugas karena tidak di borgol.
“Dalam perjalanan tidak jauh dari KM 50 sampai 51-51,2 terjadilah penyerangan atau merebut senjata anggota dari pelaku dalam mobil. Di situlah terjadi upaya penyidik yang ada dalam mobil untuk lakukan tindakan pembelaan. Sehingga empat pelaku tersebut semua mengalami tindakan tegas terukur anggota yang ada didalam mobil,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian S Djadi, usai dilaksanakannya rekonstruksi.

Munarman, Banyak Terjadi Kejanggalan.
Tindakan polisi sudah dapat dikategorikan kekerasan struktural, artinya rekayasa demi rekayasa kasus terhadap korban dengan menggunakan instrumen sumber daya yang kekuasaan membuat mereka yang jadi korban menjadi tertuduh dan pelaku kekerasan. Hal ini disampaikan Munarman selaku Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) kepada Jurnaltoday, Senin (14/12/20)
Munarman juga menambahkan, ada keanehan yang nyata adalah keterangan awal ada tembak menembak, kemudian keterangan tersebut berubah ditembak di mobil, mungkin disebabkan investigasi yang dilakukan oleh beberapa wartawan banyak saksi yang menyatakan tidak ada tembak menembak. Termasuk wartawan senior Edy Mulyadi dari FNN yang dipanggil oleh polisi.
Kemudian hasil rekontruksinya terjadi penembakan diatas mobil dengan jumlah empat orang dalam keadaan masih hidup, catat poinnya adalah masih hidup dimasukkan kedalam mobil. Empat orang laskar didalam mobil kemudian mencoba melawan dan merampas senjata petugas dan akhirnya ditembak di dalam mobil.
Pertanyaannya adalah berapa orang jumlah petugas yang ada dimobil, kemudian dihabisi keempat-empatnya di dalam mobil, apa enggak semakin aneh ini, ujar Munarman.
Menurut saya yang lebih memprihatinkan adalah korban dituduh melakukan penyerangan dikenakan pasal 170 sehingga keluarga mereka dipanggil petugas, sementara mereka tidak ada dilokasi bahkan tidak tahu menahu. Pungkas Munarman. (*)