Lagi, Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Barang Bukti Penyalahgunaan Narkotika (Polres Kutim)

Kutai Timur – Berbekal informasi dari masyarakat Satresnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Yos Sidarso IV Kelurahan Swarga bara, Sangatta utara, Kutim, Kalimantan Timur.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba Iptu MP. Rachmawan membeberkan, sejak awal tahun lalu, pihaknya telah menerima informasi terkait aktivitas transaksi narkotika yang sering berlangsung di kelurahan tersebut.

Menanggapi hal itu, petugas melakukan penyelidikan untuk menggali informasi lebih lanjut. Senin (02/08/2021) pihaknya mengamankan dua orang laki-laki yang bernama ( K ) dan ( YD ).

“Keduanya memang sudah menjadi target operasi kami setelah penyelidikan,” ucap Iptu MP. Rachmawan dalam press rilis yang diterima media ini, Selasa (01/08/2021).

Keduanya diamankan saat mengendarai sepeda motor dan dihentikan oleh petugas. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas satu poket sabu seberat 4.32 gram. Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai timur untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka menyimpan barangnya di dalam bungkus rokok. Pasal ang disangkakan yaitu, 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” terangnya. (*)

 

  • Bagikan