Lagi, Bupati Kena OTT KPK Resmi Tersangka

  • Bagikan

JAKARTA – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali menetapkan salah satu Bupati sebagai tersangka yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (18/02/2022).

Terbit Rencana Perangin Angin yang saat ini menjabat sebagai Bupati Langkat, Sumatera Utara resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menyatakan adanya bukti permulaan yang cukup.

Penetapan tersangka diumumkan melalui konferensi pers KPK, Kamis (20/01/2022).

Dalam konferensi persnya, KPK menyebutkan bahwa ott tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penyerahan sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim KPK selanjutnya menyebar dan mengikuti beberapa orang yang diduga terlibat.

“MR langsung menyerahkan uang tunai. Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan saudara MR, MSA, SJ, dan IS,” beber Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Setelah mengamankan empat orang tersebut, KPK selanjutnya melakukan pengembangan. Hingga mengarah ke kediaman sang Bupati, TRP dan ISK. Sayangnya, keduanya tidak dijumpai disana.

“Saat tiba di lokasi diperoleh informasi bahwa keberadaan TRP dan ISK sudah tidak ada dan diduga menghindar dari pengejaran KPK,” lanjutnya.

Selanjutnya, KPK memperoleh informasi bahwa TRP mendatangi Polres Binjai untuk menyerahkan diri.

Akhirnya, semua yang diamankan dalam operasi terdebut diberangkatkan ke Jakarta lengkap dengan barang bukti Rp786 juta.

Meski demikian, KPK menduga barang bukti tersebut hanya sebagian kecil dari beberapa penerimaan TRP melalui orang-orang kepercayaannya.

Adapun 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka sebagai berikut:

1. Muara Perangin-angin dari unsur swasta

2. Terbit Rencana Perangin-angin, Bupati Langkat

3. Iskandar PA, Kepala Desa Balai Kasih

4. Marcos Surya Abadi, Swasta

5. Shuhanda Citra, Swasta

6. Isfi Syahfitra, Swasta

  • Bagikan