BONTANG – KPU Bontang belum mengumumkan hasil pemenang pilkada serentak tahun ini. Hal ini dikarenakan pihak KPU masih menunggu surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi terkait gugatan pilkada.
“Jadi surat itu isinya adalah menyatakan kalau tidak ada gugatan yang terigistrasi di buku Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua KPU Bontang Erwin, saat di hubungi awak media melalui sambungan telepon via Whatshapp Kamis (24/12/20).
Setelah surat tersebut diterima oleh penyelenggara pemilu di semua daerah. Maka paling lambat lima hari, kemudian akan diumumkan pleno keputusan pemenang pilkada.
Sehingga, saat ini statusnya masih menunggu surat keputusan dari MK, baru nantinya pengumuman disampaikan ke publik Kota Taman.
“Jadi kalau kami ini masih menunggu,” ucapnya.
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya. Bahwa KPU Bontang telah selesai lakukan rekapitulasi di tingkat kota. Dari hasil rekapitulasi tersebut, pasangan nomor urut 01 Basri Rase-Najirah memperoleh 45.164 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 02 Neni Moerniaeni-Joni 40.792. Selisih 4.372 suara. (*)