KPK OTT Menteri Edhy, ICW Ingatkah Resiko Serangan Balik

  • Bagikan

“Bukti bahwa KPK masih memiliki taring. Namun ICW ingatkan KPK soal resiko serangan balik”

JAKARTA – Masih seputar penangkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim KPK terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rabu (25/11/20) di bandara Soekarno Hatta dini hari saat kepulangan dari Amerika Serikat.

Indonesia Coruption Watch (ICW) mengapresiasi pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangkap dan kemudian menentukan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka dari kasus suap perizinan ekspor benih lobster. Namun, ICW ingatkan KPK soal risiko serangan balik dari operasi tangkap tangan itu.

“ICW mengapresiasi Tim Penyidik ​​KPK. ICW juga mengingatkan KPK agar dapat memitigasi risiko adanya ‘serangan balik’ dari pihak-pihak tertentu,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana pada Kamis, (26/11/20)

Berkaca pada penanganan kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR yang menjerat Harun Masiku. Kurnia tidak melihat adanya komitmen pimpinan KPK dalam laporan kasus politikus PDIP itu.

“ICW juga mengingatkan agar KPK serius dalam perkara ini (kasus suap izin ekspor benih lobster),” ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi masih memiliki taring setelah menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Rabu dini hari, (25/11/20) kemarin. Dengan demikian, memasuki dua periode pemerintahan Jokowi sudah tiga menteri yang meminta hukum KPK.

Ketiga menteri ini termasuk Edhy Prabowo yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Pada periode pertama pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla, KPK menetapkan Menteri Sosial, Idrus Marham sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangun PLTU Riau-1.

Selanjutnya, ada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dalam kasus penyaluran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Politikus PKB itu sudah divonis tujuh tahun penjara.

Untuk periode kedua pemerintahan Jokowi, era KPK Firli Bahuri sudah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, sebagai tersangka kasus suap izin benih lobster.

Pengumuman tersangka disampaikan Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu malam, 25 November 2020.

Nawawi menyebutkan, Edhy dijerat dengan pasal sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

  • Bagikan