BONTANG – Polres Bontang kembali meringkus jaringan peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu.
AL alias FA (33) yang merupakan warga Kelurahan Berbas Pantai, Bontang Selatan ditangkap Polisi di sebuah kos-kosan yang berada di kawasan Tanjung Laut, Jumat (12/2/2021) kemarin.
Polisi juga menyita barang bukti berupa tujuh bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Sabuu seberat 5,32 gram. Juga satu buah bong atau alat hisap, dan satu buah sedotan ujung runcing.
Kepada media ini, Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskoba IPTU Muhammad Rakib Rais membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya benar anggota kami telah menangkap dan mendapatkan barang Sabu sebanyak empat bungkus dalam kantong celana, dua bungkus dalam bungkus rokok dan satu bungkus di meja dapur,” ujar Kasat Reskoba Rakib Rais melalui rilis yang didapat media ini, Sabtu (13/2/2021)
Pengungkapan kasus narkoba ini berkat informasi dari masyarakat kepada pihak kepolisian. Dari laporan warga, terdapat gerak gerik yang mencurigakan di salah satu kos-kosan yang berada di Tanjung Laut.
“Bahwa di salah satu rumah kos di Tanjung Laut sering ngumpul anak-anak muda yang sudah di pantau dicurigai dari beberapa waktu yang lalu. Dugaan nya ialah ada indikasi penggunaan Narkoba,” ungkapnya Kasat Reskoba.
Benar saja, setelah melalui proses penyelidikan dan pengintaian, petugas berhasil menangkap seorang pria yang mengaku bernama AL als FA lengkap dengan barang bukti berupa sabu.
“Saat ini tersangka kami amankan di Polres Bontang, mereka masih kami mintai keterangan dan akan kami kembangkan,” ucapnya.
Kasubbag Humas AKP. Suyono menerangkan, Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancamannya hukuman minimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (Qy)