KontraS: Tegaskan Penembakan Enam Laskar FPI Oleh Polisi Pelanggaran HAM.

  • Bagikan

JAKARTA – Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti mengungkapkan, bahwa penembakan mati enam laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh kepolisian sebagai pelanggaran HAM.

Fatia juga menambahkan bahwa penembakan yang menyebabkan kematian sebagai bentuk penghinaan terhadap proses hukum dan pengingkaran terhadap asa praduga tidak bersalah dalam pencarian keadilan.

“KontraS menilai, pembunuhan terhadap laskar FPI terang merupakan pelanggaran HAM, pelemahan terhadap hukum, dan mencelakai yang namanya praduga tidak bersalah,” ungkap Fatia kepada Jurnaltoday.id, di Jakarta, Senin (28/12/20). Yang merupakan hasil diskusi daring dengan tema ‘Enam Nyawa dan Kemanusiaan Kita’, beberapa waktu yang lalu.

KontraS meyakini bahwa pembelaan sepihak oleh Kepolisian bahwa penembakan dilakukan sebagai upaya membela diri karena diserang, ini merupakan keterangan sepihak dan tidak dapat dibuktikan. Pembelaan diri tersebut terlampau dipaksakan agar dapat dipercayai publik. Dan bisa dikatakan tindakan yang tidak dapat dibuktikan tersebut bisa disebut menjadi sebuah penghinaan bagi proses hukum. Ungkap Fatia lebih lanjut.

KontraS juga mempertanyakan dalih pembelaan diri dari Kepolisian tersebut, dalam penegakan hukum. “Hukum sepeti tidak berguna untuk melakukan pembuktian tindak pidana (penyerangan). ” jadi, sebenarnya sudah tidak bisa adil. Karena, sudah tidak dapat dibuktikan, karena orang-orangnya (yang dituduh Polisi menyerang) sudah dibunuh, dan meninggal,” ujarnya.

Ditambah lagi dari dokumentasi jenazah pasca kejadian, luka-luka tembak di sekujur tubuh enam laskar tersebut jelas memperlihatkan bagian-bagian vital sebagai target tembakan. kabanyakan di dada kiri yang menyasar ke jantung dan tidak ada satupun luka bekas peluru tajam yang mendarat pada bagia-bagian yang dimaksudkan untuk melumpuhkan.

Fatia mengungkapkan mengacu pada Perakpolri 1/2009 yang berisikan tentang aturan-aturan tentang pelumpuhan dengan senjata api. “Yang namanya pelumpuhan, ya jelas untuk melumpuhkan, bukan untuk mematikan. Berarti seharusnya ya tidak ditembakkan ke bagian yang tidak mematikan,” tegas Fatia. (*)

  • Bagikan