Komitmen Atas Permen PPKS, Menteri Nadiem Minta Tahun Ini Kampus Bentuk Satgas

  • Bagikan

JAKARTA – Langkah maju diambil oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim terkait Peraturan Menteri Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual ( Permen PPKS).

Dalam rilis survei SMRC yang bertajuk ‘Sikap Publik Terhadap RUU TPKS dan Peraturan Menteri Tentang Pencegahan kekerasan seksual di Kampus’, Senin (10/01/2022) yang digelar secara daring, Nadiem meminta kepada seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk segera membentuk Satgas PPKS.

Selain menjadikan hasil survey SMRC sebagai rujukan dalam mengambil sikap untuk segera mengimplementasikan Permen PPKS, Nadiem juga menyebut bahwa sejauh ini respon dari perguruan tinggi terkait permen tersebut sangat bagus.

“Target selanjutnya adalah pada tahun ini semua perguruan tinggi di Indonesia memiliki Satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” ucap Nadiem.

Meski demikian, menurutnya peraturan tersebut dapat diimplementasikan secara kolaboratif, artinya dalam pelaksanaannya nanti tidak hanya dengan pihak-pihak kampus.

“Juga dengan masyarakat umum, bersama-sama untuk memerangi kekerasan seksual,” tandasnya.

Dalam rilis SMRC sendiri, survei terkait Permen PPKS, sebanyak 33% publik mengaku mengetahui, sementara sebanyak 67% menjawab tidak mengetahui adanya Permen ini.

Selanjutnya, menyusul adanya pro kontra terhadap Permen ini, SMRC juga merilis hasil survei mereka dengan jawaban sebanyak 47% yang sangat mendukung, 45% mendukung, 6% tidak mendukung, selanjutnya tidak mendukung sebanyak 1% dan belum menjawab sebanyak 1%.

  • Bagikan