BONTANG – Pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran terkait kewajiban perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja.
Hal itu tertuang dalam surat edaran nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
Dijelaskan bahwa, perusahaan yang tidak sanggup membayar THR di waktu yang tepat, berkewajiban untuk menunjukkan laporan keuangan internal secara transparan. Akan tetapi, kewajiban membayar THR tetap harus ditunaikan, dengan jumlah sesuai aturan perundang-undangan dan wajib melapor ke Dinas Ketenagakerjaan sebelum 7 hari menjelang lebaran.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Bontang, Muslimin mengatakan, pihaknya membuka diri jikalau ada karyawan yang ingin mengadu terkait permasalahan THR. Namun, sebelum ke dewan, kata Muslimin alangkah baiknya bisa berkonsultasi dengan dinas terkait terlebih dahulu.
“Kita berharap semoga di Bontang tidak ada seperti itu,” katanya.
Pemberitaan sebelumnya, Anggota DPRD Bontang, menegaskan agar Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan.
Hal itu tertuang dalam aturan ketenagakerjaan Undang-Undang nomor 35 tahun 2021. setiap karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun wajib mendapat tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok. Sedangkan jika kurang dari satu tahun maka proporsional, dari gaji pokok itu dibagi 12.
Kendati demikian, THR kerap menjadi persoalan di beberapa perusahaan. Terlebih, kondisi pandemi covid-19 menjadi alasan perusahaan meniadakan atau menunda pembayaran THR.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I Irfan mengatakan kondisi pandemi tidak bisa dijadikan alasan. Sebab itu adalah kewajiban perusahaan terhadap karyawan, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Namun, kata Irfan, karyawan juga harus melihat situasi dan kondisi. Jika memang perusahaan belum bisa membayar secara tunai pada waktu yang ditentukan. Bisa dibayar di kemudian hari, namun harus ada deadline. (006/Redaksi)