Komisi I Beri Waktu Tiga Minggu Untuk Tim Asistensi Raperda Pelajari Soal Pembinaan Anak Jalanan

  • Bagikan

BONTANG — Komisi I menggelar rapat terkait rancangan peraturan daerah (raperda) soal pembinaan anak jalanan, gelandangan dan pengemis.

Namun pembahasan tersebut tidak secara tuntas dilakukan. Sebab tim asistensi raperda pemerintah masih belum siap untuk membahas lebih lanjut.

Sehingga, pembahasan pun ditunda. Komisi I DPRD Bontang memberikan kesempatan, agar tim asistensi raperda pemerintah mempelajari dan mengkaji terkait raperda yang berasal dari inisiatif DPRD itu.

“Iya tadi pada belum siap untuk dibahas, ada yang baru terima draftnya juga tadi. Tadi yang siap cuma dari Dinsos. Kami kasih waktu 3 minggu untuk dipelajari,” kata Raking saat ditemui usai rapat, Senin (7/6/2021).

Sedangkan pihaknya sudah menyatakan siap, bahkan kata Raking, dratf raperdanya pun sudah melalui proses penyelarasan dengan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kendati demikian, ada baiknya, kata Raking, semua pihak harus sudah memahami isi dari raperda tersebut, agar pada saat pembahasan, ada hal-hal yang bisa dijadikan masukan. Sehingga raperda tersebut memiliki nilai hukum yang kuat.

“Supaya kita satu persepsi, jadi kalau ada masukan silahkan, untuk memperkuat raperda itu,” ujarnya.

Untuk diketahui, rapat terusbut dihadiru oleh Komisi I DPRD Bontang, Bagian Hukum Bontang, Dinsos-PM, Kecamatan Bontang Barat, Dinkes, Satpol-pp, Disdukcapil dan Kecamatan Bontang Utara.

Penulis : 006

  • Bagikan