Kemenkeu: Pastikan PPN Pendidikan Berlaku Hanya Untuk Sekolah Yang Mewah

  • Bagikan
Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjend Pajak Kementerian Keuangan, memastikan bahwa wacana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bidang pendidikan hanya diperuntukkan di jasa pendidikan tertentu, tidaklah diperuntukkan bagi setiap sekolah.

Untuk tahun 2021 ini pemerintah menganggarkan sedikitnya Rp. 550 triliun untuk sektor pendidikan, sesuai dengan amanat Undang-undang. Selama ini, anggaran pendidikan tersebut juga turut terpakai untuk fasilitas semua jenis pendidikan, termasuk fasilitas pendidikan yang mewah.

“PPN untuk jasa pendidikan, diberlakukan hanya untuk sekolah yang mewah saja. Sementara jasa pendidikan yang manfaatnya untuk masyarakat umum, tidak akan dikenakan PPN,” hal ini disampaikan oleh Dirjend Pajak dalam pengumuman resminya melalui instagram @ditjendpajakri di Jakarta, Kamis (17/6/2021).

“Dengan demikian les privat berbiaya tinggi dan pendidikan gratis, maka sama-sama tidak dikenakan PPN,termasuk tertera dalam pengumuman tersebut,” katanya.

Dalam praktiknya, anggaran intensif PPN yang dinilai tak tepat sasaran, hal ini tidak hanya terjadi disektor pendidikan. Pada sektor pangan atau sembako, contohnya beras kelas premium yang mahal dengan kelas reguler sama-sama tidak kena pajak.

Termasuk dengan daging wagyu dengan daging lokal juga sama-sama tidak kena PPN. Padahal, konsumen kedua barang tersebut memiliki daya beli yang jauh berbeda. Tetapi mendapatkan insentif pajak yang sama. (*)

  • Bagikan