Kemendagri mengeluarkan surat teguran 67 Kepala Daerah terkait netralitas ASN, 1 diantaranya adalah Bontang

  • Bagikan

BONTANG – Kementerian Dalam Negeri menegur 67 Kepala Daerah dan memberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN dalam pilkada.

Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, akan dikenai sangsi, mulai dari sangsi moral hingga hukuman disiplin.

Teguran Menteri Dalam Negeri disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020, demikian rilis dari Staf Khusus Mendagri, Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, Minggu, (1/11/20)

Menurut Tumpak Haposan Simanjuntak, sampai pada 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 Pemerintah Daerah (Pemda) yang belum ditindak-lanjuti oleh Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Berdasarkan hal itu telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 Pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 Pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan Pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

“PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Tumpak Haposan Simanjuntak.

Menurut Tumpak Haposan Simanjuntak, teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.
Ada pun kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota yang mendapat teguran adalah sebagai berikut:

Gubernur Jambi, Gubernur Jawa TImur, Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Lampung,Gubernur Nusa Tenggara Barat, Gubernur Sulawesi Barat, Guberur Sulawesi Selatan, Gubernur, Sulawesi Tengah, Gubernur Sulawesi Tenggara, Gubernur Sulawesi Utara, Bupati Asahan, Bupati Asmat, Bupati Bandung, Bupati Banggai, Bupati Banjar, Bupati Boven Digul, Bupati Bulukumba, Bupati Buton Utara, Bupati Cianjur, Bupati Dompu, Bupati Gowa, Bupati Halmahera Timur, Bupati Indragiri Hulu, Bupati Jember, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Kepulauan Selayar, Bupati Konawe, Bupati Konawe Utara, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Limapuluh, Bupati Lingga, Bupati Lombok Utara, Bupati Majene, Bupati Mamberamo Raya, Bupati Maros, Bupati Merauke, Bupati Mojokerto, Bupati Muaro Jambi, Bupati Muba, Bupati Muna Barat, Bupati Nias Selatan, Bupati Pandeglang, Bupati Pangkajene dan kepulauan, Bupati Pasangkayu, Bupati Pelalawan, Bupati Pesisir Barat, Bupati Sidoarjo, Bupati Sijunjung, Bupati Simalungun, Bupati Solok, Bupati Sukabumi, Bupati Sumba Timur, Bupati Supiori, Bupati Tanah Toraja, Bupati Tasikmalaya, Bupati Tojo Una-una, Bupati Toli Toli, Bupati Wakatobi, Walikota Batam, Walikota Binjai, Walikota Bontang, Walikota Makassar, Walikota Mataram, Walikota Pariaman,Walikota Samarinda, Walikota Solok, Walikota Surabaya (*)

Editor : Redaksi

  • Bagikan