Kembali Sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2022, Henry Pailan: Sampai Benar-benar Berkurang

  • Bagikan
Henry Pailan, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Timur saat menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah di Gereja Toraja Jemaat Kanaan, Kota Bontang.

JURNALTODAY.ID, Bontang – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Henry Pailan mengunjungi kota Bontang guna menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika.

Agenda ini terlaksana di gedung serba guna Gereja Toraja Jemaat Kanaan, Bontang, Minggu (23/10/2022) siang. Menggandeng Mohamad Yazid, SH, MH dan Silvana Sumari, S. Stat selaku narasumber, dan di moderatori oleh Indri Aditya Wahyuni, S.Pd.

Dalam penyampaiannya, Henry Pailan mengingatkan pentingnya peran seluruh lapisan guna mencegah maraknya peredaran narkotika, terkhusus di kota Bontang yang merupakan salah satu kota dengan tingkat peredaran narkotika yang terbilang tinggi.

“Kita sudah menyiapkan payung hukum untuk memberantas peredaran narkoba. Tinggal kemudian memberikan memberikan edukasi secara terus menerus tentang bahaya narkoba, dan keberadaan Perda ini sampai benar-benar berkurang,” ujar Henry Pailan.

Sekretaris komisi I DPRD Kaltim ini menjelaskan bahwa untuk memberantas peredaran hingga penyalahgunaan narkotika bukanlah pekerjaan yang mudah. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengingatkan tentang bahaya narkotika.

“Sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2022 ini berisi payung aturan yang mengatur soal pencegahan peredaran narkotika, prekursor dan psikotropika. Ini senjata kita melawan narkoba, untuk itu harus terus kita sosialisasikan,” bebernya.

Henry menegaskan bahwa kota Bontang merupakan salah satu kota yang menjadi sasaran empuk peredaran narkotika. Dari jumlah total 15 kelurahan, hanya enam kelurahan yang dianggap sebagai kawasan aman dari narkotika.

Sementara empat kelurahan disebut masuk dalam kategori rawan, antara lain Tanjung Laut Indah, Berebas Pantai, Api-Api, dan Lok Tuan. Lalu, lima kelurahan, yakni Kelurahan Gunung Elai, Guntung, Tanjung Laut, Berebas Tengah dan Gunung Telihan masuk dalam kawasan waspada narkoba.

Maraknya peredaran narkotika di Bontang, kata Henry, tidak terlepas dari letak wilayahnya yang menguntungkan bagi pelaku kejahatan peredaran barang haram ini. Dimana mereka diuntungkan dalam jalur distribusi melalui jalur darat, dan laut.

Untuk itu, diperlukan strategi yang mampu menggerakkan seluruh lapisan. Tidak hanya oleh pemerintah atau instansi terkait, namun juga yang paling utama dengan keterlibatan masyarakat.

“Perda sudah ada, tinggal kita semua bekerja sama menegakkan isi perda. Harus ditekankan secara bersama bahwa narkoba merusak dan berdampak ke segala sisi kehidupan, jadi kita lawan bersama-sama,” pungkas politisi Partai Gerindra ini.(*/as)

  • Bagikan