Kembali Gelar Sosper, Romadhony Geber Edukasi Penyelenggaraan Bantuan Hukum

  • Bagikan

SAMARINDA – Romadhony Putra Pratama kembali menggelar kegiatan sosialisasi dan penyebarluasan peraturan daerah nomor 05 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum di wilayah  Samarinda.

Terbaru, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur dari PDI Perjuangan ini menggelar kegiatannya di jalan Jelawat, gang 9, RT 38 kelurahan Sidomulyo, kecamatan Samarinda Ilir.

Kehadiran legislator termuda di karangpaci ini mendapatkan respon yang baik bagi masyarakat yang menjadi peserta acara sosialisasi perda tersebut, terbukti dari antusiasme mereka saat agenda berlangsung.

Romadhony menjelaskan bahwa pelaksanaan agenda tersebut sangat penting, mengingat hingga saat ini produk yang dihasilkan oleh para wakil takyat masih jarang diketahui oleh publik.

“Selain edukasi bagi masyarakat, di kegiatan sosper ini juga kita ingin menunjukkan bahwa inilah sebagian hasil dari pekerjaan kami, orang-orang yang dipilih oleh masyarakat pada pemilu dulu,” tutur pemuda yang juga menjabat sebagai sekretaris KNPI Kaltim tersebut.

Lebih jauh, Dhony menekankan bahwa mengenai sosialisasi perda nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum ini merupakan agenda yang sangat penting, melihat masyarakat kurang mampu cenderung tanpa perlindungan saat berurusan hukum.

“Maka dari itu kita ingin agar masyarakat tahu bahwa bagi masyarakat kurang mampu, ada pemberian bantuan hukum secara gratis ketika mereka bersinggungan dengan persoalan hukum,” jelasnya.

Dalam agenda sosialisasi peraturan daerah sore tadi, Jumat (04/12/2021) Romadhony di dampingi oleh Sumadi, Achmad Sofyan dan Heri Helfian.

  • Bagikan