Kembali Gelar Aksi, Aliansi Mahakam Siap Kepung DPRD Kaltim

  • Bagikan
Aliansi Masyarakat Kalimantan Timur Menggugat (MAHAKAM) saat menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Kaltim beberapa waktu lalu.

SAMARINDA – Untuk ketiga kalinya Aliansi Masyarakat Kalimantan Timur Menggugat (MAHAKAM) di bulan ini akan kembali tumpah ruang ke jalan. Aliansi yang terdiri dari puluhan organisasi mahasiswa di kota Samarinda ini akan kembali menggeruduk kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Senin (11/04/2022) esok.

Sama seperti dua aksi sebelumnya, Aliansi Mahakam akan kembali dengan tiga tuntutan mereka, yakni terkait kenaikan PPN, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan isu penundaan pemilu/perpanjangan masa jabatan Presiden.

Terkait kenaikan tarif PPN, diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam beleid ini, aturan perpajakan lain juga diatur seperti pajak karbon.

“Bahwa mahasiswa dan masyarakat Samarinda belakangan telah memperhatikan isu terkait kebijakan Presiden dan menteri keuangan RI, Sri Mulyani yang telah menaikkan tarif PPN yang saat ini 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022,” bunyi rilis Aliansi Mahakam yang dibagikan kepada awak media.

Selanjutnya, adanya pengumuman resmi PT. Pertamina, yang menaikkan harga Pertamax per 1 April 2022. Harga yang semula Rp9000 kini naik di kisaran Rp 12.500 sampai Rp 13.500 per liter.

“Dengan kenaikan ini, harga sejumlah barang dan kebutuhan masyarakat akan ikut terkerek, rakyat pun ikut tercekek,” tulis Aliansi Mahakam.

Terakhir, perihal adanya wacana penundaan atau perpanjangan periode masa jabatan presiden yang menurut mereka sangat bertentangan dengan kondisi rill masyarakat.

Menurut Aliansi Mahakam, wacana ini hanya nafsu politik dan kepentingan oligarki sebab tidak ada urgensi

yang jelas terkait penundaan tersebut. Mereka beranggapan bahsa hal tersebut bertentangan dengan konstitusi dan mengkhianati semangat reformasi.

“Jika terealisasi, usulan ini jelas bentuk pelanggaran terhadap Konstitusi. Sebab Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 telah menegaskan bahwa Pemilu dilakukan lima tahun sekali dan pada Pasal 7 UUD 1945 mengatur bahwa masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden bersifat tetap (fix term) yakni lima tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan,” jelasnya.

Diakhir, Aliansi Mahakam juga mengkonfirmasi bahwa aksi yang akan digelar esok, Senin (11/04/2022) murni dari pembacaan di internal mereka. Tak hanya itu, mereka juga menjelaskan bahwa gerakan yang dibangun tidak terafiliasi dengan kelompok manapun.

  • Bagikan