Keluarga Karyawan PT. PSB Mengadu Ke DPRD, Soal Hilangnya Tanggungjawab Perusahaan Terhadap Karyawannya

  • Bagikan

BONTANG – Karyawan PT. PSB dipaksa menandatangi surat kontrak kerja yang diajukan oleh pihak perusahaan, yang mana sebelumnya diketahui perusahaan tersebut tidak menjalankan kewajibannya untuk mensejahterakan semua karyawannya.

PT. PSB sendiri merupakan salah satu anak perusahaan BUMN, yang namanya masuk dalam salah satu perusahaan terkemuka di kota Bontang.

Namun, status itu berbanding terbalik dengan realita dilapangan.

Anggota Komisi I DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang, mengaku telah mendapatkan banyak laporan dari keluarga karyawan yang merasa sangat dirugikan oleh sikap perusahaan.

“Menurut beberapa karyawan, perusahaan tersebut sering terlambat membayarkan gaji karyawan, BPJS kadang lambat dibayarkan yg mengakibatkan karyawan/ keluarga Karyawan. Bahkan, keluarga yang akan berobat harus membayar menggunakan dana pribadi sambil menunggu perusahaan melakukan pembayaran di kantor BPJS,” kata Bakhtiar Wakkang ditemui di Kantor DPRD Bontang, pada Senin (24/8/20).

Politisi Nasdem yang akrab disapa BW ini juga menjelaskan, penandatanganan kontrak tersebut, berawal dari adanya Aduan keluarga karyawan yang sudah meninggal.

Keluarga karyawan yang meninggal tersebut, yang notabene menjadi ahli waris, meminta Pesangon kepada pihak perusahaan, namun tidak diindahkan. Bakhtiar pun menilai, Perusahaan itu, tidak menghargai pemerintah.

“Sebagai contoh, ada karyawan meninggal, dan ahli waris menuntut pesangon diberikan, tapi tidak diberikan, padahal sudah ada anjuran dari Disnaker. Padahal Disnaker adalah representasi dari pemerintah kota Bontang, dan mereka tidak menganggap,” ucap BW.

Selain itu, ia menuturkan kasus tersebut sebenarnya, ditutup rapat-rapat oleh pihak keluarga karyawan yang dinilai menjadi korban. Pasalnya, ancaman pemutusan kontrak kerja, atau pemecatan akan dialami para karyawan jika melaporkan kepada pihak-pihak yang bisa membela hak mereka.

“Mereka takut melaporkan, karena mereka ada ketakutan (indikasi intimidasi secara masif) tidak diperpanjang kontrak kerja apabila mereka melaporkan ke pihak terkait (DPRD, PEMERINTAH KOTA, maupun LSM)” terang nya.

Sebagai langkah serius, pihaknya akan mengundang pihak perusahaan PT. PSB untuk dimintai keterangan atas aduan karyawannya tersebut.

BW pun berharap agar induk perusahaan yang menjadi bagian dari salah satu BUMN dapat memasukkan PT. PSB dalam black list, karena pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan terhadap karyawannya.

“Kedepan, kami juga akan memanggil pihak Perusahaan, untuk tindak lanjut kasus ini,” pungkasnya. (PMN)

  • Bagikan