Kebijakan Baru PT REA Dinilai Rugikan Petani, Asosiasi Koperasi Belayan Bersatu Ajukan Somasi

  • Bagikan
18 koperasi yang tergabung dalam AKBB menggelar pertemuan membahas kebijakan baru PT REA Kaltim. Pertemuan dilaksanakan di Desa Pulau Pinang, Senin (06/06/2022).

KUTAI KARTANEGARA – Kebijakan PT REA Kaltim Plantation terkait perubahan sistem VeBeWe dimana sistem kuota Tandan Buah Segar (TBS) pengiriman petani yang sebelumnya pertahun menjadi perbulan tuai penolakan, dan berujung somasi dari Asosiasi Koperasi Belayan Bersatu (AKBB).

Sebanyak 18 koperasi perkebunan yang tergabung dalam AKBB menggelar pertemuan membahas kebijakan baru tersebut. Pertemuan dilaksanakan di Desa Pulau Pinang, Senin (06/06/2022). Dalam pertemuan tersebut, AKBB menyimpulkan bahwa kebijakan yang baru di keluarkan oleh PT REA tersebut telah melanggar proses kerjasama antara petani dan PT REA.

Mereka juga menilai kebijakan tersebut telah merugikan petani, dan jika ditilik dengan kondisi di lapangan kebijakan tersebut dinilai tidak relevan.

Sebanyak enam poin tanggapan dikeluarkan 18 koperasi terhadap kebijakan baru PT REA. Berikut ini enam tanggapan yang diterima redaksi jurnaltoday.id.

Pertama, Kebijakan yang diterbitkan oleh PT REA Kaltim tidak melalui diskusi terlebih dahulu dengan Koperasi-koperasi sebagai representasi petani.

Kedua, Kebijakan tersebut telah melanggar prinsip-prinsip FPIC atau persetujuan bebas tanpa paksaan atas dasar informasi lengkap sejak awal. Sampai tanggal surat ini dibuat, sebagian besar koperasi tidak menerima surat pemberitahuan terkait kebijakan yang sudah diberlakukan oleh PT Rea Kaltim mulai tanggal 1 Juni 2022 kemarin.

Ketiga, Akibat kebijakan ini, banyak TBS petani tidak bisa dikirimkan karena kuota pengiriman TBS yang sudah penuh.

Empat, Tidak adanya penjelasan apapun terkait alasan terbitnya kebijakan perubahan sistem kuota ini, kami nilai sebagai upaya membatasi TBS petani ke PT Rea Kaltim, dengan demikian ada indikasi kesengajaan untuk menelantarkan TBS petani.

Kelima, Dengan kebijakan tersebut diatas, PT Rea Kaltim dinilai tidak bertanggung jawab atas komitmen Program Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD). Dimana petani diajak, dan diajarkan untuk berkebun kelapa sawit, namun ketika petani sudah berkembang secara mandiri, TBSnya malah diterlantarkan. Ini ibarat petani diajarkan memanjat pohon, lalu setelah petani sudah memanjat dan sampai dipuncak, pohonnya ditebang dari bawah.

Enam, Kebijakan perubahan sistem kuota tahunan menjadi bulanan tidak memiliki dasar yang ilmiah dan objektif, sebab realitas yang terjadi bahwa quota bulanan tidak merepresentasikan aktual produksi bulanan petani.

Berangkat dari enam poin yang telah dikemukakan tersebut, 18 koperasi yang tergabung dalam AKBB pun menyatakan sikap untuk menolak kebijakan perubahan sistem FEBEWE, serta melayangkan somasi terhadap PT REA.

Dalam somasi tersebut, mereka menuntut pembatalan kebijakan perubahan sistem VeBeWe, pembukaan kembali ID Land yang pernah diblokir secara sepihak oleh PT REA Kaltim, dan penerbitan ID Land di kebun-kebun petani yang belum memiliki ID Land.

AKBB memberikan tenggat waktu tiga hari untuk PT REA Kaltim untuk merespon somasi yang mereka layangkan. Koperasi menegaskan bahwa jika somasi mereka tidak ditanggapi, mereka akan mengambil langkah tegas selanjutnya.

Adapun 18 koperasi yang tergabung dalam AKBB, yakni Koperasi Belayan Sejahtera, Koperasi Sari Belayan, Koperasi Gotong Royong, Koperasi Pinang Berjaya, Koperasi Cipta Prima Tukung, Koperasi Dwi Karya, Koperasi Binawana Sejahtera.

Lalu, Koperasi Sumber Makmur, Koperasi Etam Sejahtera, Koperasi RJMS, Koperasi Tunas Harapan, Koperasi Karya Makmur, Koperasi Gerbang Harapan, Koperasi Nuriq Lestari, Koperasi Sentekan Permai, Koperasi Bintang Surya, Koperasi Era Cipta Mandiri, dan Koperasi Bangun Sari.(*)

  • Bagikan