Kasus Suap Walikota Tanjung Balai Masuk Babak Baru, Diuga Libatkan Pimpinan KPK

  • Bagikan
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (istimewa)

JAKARTA – Kasus suap Walikota Tanjung Balai terbukti melibatkan orang besar, kini tercium adanya indikasi keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Muncul dugaan, Muhammad Syahrial Walikota Tanjung Balai sempat menghubungi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Sebagaimana dikabarkan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan korupsi (Dewas KPK) mengaku sudah mendengar soal dugaan terseretnya salas satu Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar dalam kasus suap MS Walikota Tanjung Balai.

“Kami menunggu dan mempersilahkan jika ada pihak-pihak yang mempunyai bukti, silahkan laporkan ke Dewas KPK,” ungkap Albertina kepada media di Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Sementara anggota Dewas KPK yang lainnya Syamsuddin Haris saat dihubungi Jurnaltoday, menyebutkan akan mencari dan mempelajari informasi yang berkembang terkait kasus suap yang melibatkan salah satu Pimpinan KPK.

“Dewas KPK pasti akan mencari dan mempelajari semua informasi terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan setiap Insan KPK, baik yang melibatkan pimpinan, pegawai, maupun anggota Dewas KPK sendiri,” ujar Syamsuddin Haris.

Sampai saat ini, Lili Pintauli Siregar belum juga melakukan konfirmasi yang melibatkan dirinya. Pertanyaan mendasar bagi awak media adalah, apakah benar MS selaku Walikota Tanjungan Balai menghubungi dirinya terkait kasus suap yang menimpanya.

Sementara sebelumnya Azhari Sinik selaku Direktur Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU), sempat mengungkapkan bahwa kasus suap ini melibatkan orang besar dan ternyata terbukti dengan kencangnya isu yang beredar keterkaitan salah satu pimpinan KPK.

“Sepertinya pihak-pihak yang ingin melibatkan kasus ini dengan Wakil gubernur Sumatra Utara Musa Rajeksyah semakin mustahil adanya, sebab dari isu kencang yang beredar, ternyata MS diduga telah melakukan komunikasi sendiri dengan Lili Pintauli Siregar selaku pimpinan KPK dengan melibatkan penyidik KPK asal Kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (SRP). Diduga SRP menerima suap RP.1,3 miliar untuk menghentikan perkara,” tegas Azhari Sinik. (Hend)

  • Bagikan