KASUS PARODI LAGU INDONESIA RAYA. PDRM Menangkap WNI Yang Diduga Ikut Menyebar Luaskan

  • Bagikan

JAKARTA – Pihak kepolisian, Polisi Diraja Malaysia (PDRM) berhasil mengamankan seorang pelaku terkait kasus parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang tak lain adalah seorang warga negara Indonesia (WNI.)

Seperti yang diketahui bersama, masyarakat Indonesia dibuat geram dengan adanya sebuah video parodi lagu Indonesia Raya.

Video parodi pelecehan kepada simbol negara Indonesia tersebut menjadi viral setelah diunggah di kolom komentar kanal Youtube My ASEAN pada dua pekan lalu.

Dalam video yang saat ini telah dihapus tersebut, lirik lagu Indonesia Raya diubah dan terdengar menghina Presiden Jokowi, Soekarno, hingga negara Indonesia.

Video itu diduga diunggah oleh warga negara Malaysia, sehingga Kepolisian Malaysia pun turun tangan mengusut kasus tersebut.

Investigasi terkait parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang viral di Youtube itu pun akhirnya menemukan titik terang.

Polisi Diraja Malaysia (PDRM) meringkus seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 40 tahun di wilayah Sabah pada Senin, 28 Desember 2020.

Kantor berita Bernama melaporkan pada Kamis, 31 Desember 2020, WNI itu ditangkap terkait aktivitas menyebarluaskan video berisi parodi lagu Indonesia Raya.

Kepala PDRM, Inspektur Jenderal Polisi Abdul Hamid Bador pun memastikan informasi soal keterlibatan WNI itu telah disampaikan kepada Polri.

“Tindakan apapun yang merugikan sebuah negara, itu adalah suatu kesalahan yang sangat berat. Insya Allah apabila tertangkap, maka akan kami adili dan dakwa di Mahkamah untuk menerima hukuman yang sekeras-kerasnya,” tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Sementara itu, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono juga membenarkan soal penangkapan WNI oleh PDRM.

“Masih dalam pemeriksaan polisi Malaysia,” ucapnya.

Karena masih pemeriksaan tahap awal, Hermono mengatakan KBRI belum diberikan akses untuk menemui WNI tersebut.

“Belum boleh (masih didampingi pengacara),” ujarnya.

Berdasarkan kantor berita Bernama, WNI tersebut ditangkap karena ponselnya dipakai untuk menyebarluaskan video parodi lagu Indonesia Raya oleh anaknya. (**)

  • Bagikan