Kakanwil Kemenkumham Kaltim Kukuhkan Satops Patnal 5 Upt Pemasyarakatan

  • Bagikan

SAMARINDA – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi manusia (Kemenkumham) Kaltim, melantik Satuan Operasional Kepatuhan Internal yang disingkat (Satops Patnal) tingkat wilayah dan UPT Pemasyarakatan Provinsi.

Satops Patnal itu sendiri, merupakan bagian dari Pemasyarakatan guna terlaksananya pencegahan dan penindakan gangguan keamanan dan ketertiban. Hal itu meliputi fungsi pembinaan petugas dan peningkatan layanan Pemasyarakatan.

Satops Patnal dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Nomor PAS-07.OT-02.02 Tahun 2019 tentang Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan Tingkat Wilayah, Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan.

“Ini salah satu upaya yang mesti dilakukan untuk mendukung terselenggaranya pelaksanaan pengamanan dan deteksi dini di Lapas/Rutan, meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia,” jelas Kakanwil Kemenkumham Sofyan, kepada wartawan, Selasa (23/02/2021)

Ia menyampaikan, pembentukan akan dibarengi dengan peningkatan SDM di lima UPT Pemasyarakatan, yang ia pimpin.

“Benahi SDM kita (internal), pelayanan pemasyarakatan akan berjalan. Ada kurangnya, kejar terus kekurangan kita,” tegasnya didepan Kepala lima UPT Pemasyarakatan.

Meskipun begitu, ia mengakui over kapasitas pada UPT seperti Lapas dan Rutan menjadi tantangan tersendiri untuknya. Rutan Klas IIA Samarinda sendiri, setidaknya hanya berkapasitas 300 orang warga binaan pemasyarakatan (WPB). Namun nyatanya ada 1100 orang WBP yang ada di Rutan ini.

“Lebih 300 persen (over capacity). Kendala ini kami sampaikan ke Kemenkumham dan juga pada kepala daerah, Gubernur serta Walikota agar mendukung upaya-upaya penambahan fasilitas. Terus kami upayakan agar layanan pemasyarakatan terus berjalan,” ungkap Sofyan.

Sofyan melanjutkan, Satops Patnal diharapkan dapat bekerja maksimal. Terutama bidang keamanan dan ketertiban di seluruh satuan kerja. Agar seluruh potensi permasalahan bisa diatasi dan ditangani. Terutama dalam tekad Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

“Saya instruksikan ekstensi satuan ini tidak hanya sebagai pelengkap organisasi saja, tapi benar-benar sebagai suatu mekanisme yang bisa mendukung penuh optimalnya tugas dan fungsi pemasyarakatan,” Imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Rutan Klas IIA Samarinda, Alanta Imanuel Ketaren saat diwawancarai awak media, menyampaikan, selain pelantikan pihaknnya juga menggelar deklarasi zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di satuan kerja yang dipimpinnya.Ia mengungkapkan, hal tersebut tentu menjadi sebuah kebanggaan.

“Berjalan dengan baik dan lancar, pimpinan kita Kakanwil serta Kadivpas yang hadir mengapresiasi. Semua kepala UPT yang hadir tak lepas dari kerja bersama yang dilakukan, agar menuju pelayanan yang lebih baik kedepan,” ungkap Karutan.

Dengan dideklarasikan zona integritas ini, kedepan Rutan Klas IIA Samarinda akan terus meningkatkan fungsi pelayanan kepada masyarakat.

“Deklasrasi kinerja kali ini bukan hanya di UPT Pemasyarakatan, semua instansi juga tak lepas dari WBK dan WBBM,” sebut Alanta Imanuel Ketaren.(Redaksi)

  • Bagikan