JSN Dorong Ormas dan LSM Jadi Tim Pemantau Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

  • Bagikan
Ilustrasi

SANGATTA – Sebanyak 75 Parpol dinyatakan telah memiliki badan hukum dan tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dari 75 parpol yang telah berbadan hukum itu sudah memenuhi salah satu persyaratan untuk ikut meramaikan Pemilu 2024.

Masih ada beberapa proses dan tahapan pemilu sebagai syarat yang diatur dalam undang Kepemiluan untuk ditetapkan sebagai Parpol Peserta Pemilu 2024.

Maka dari itu Jaringan Suara Nusantara JSN Mendorong Ormas dan LSM turut serta memantau pelaksanaan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024.

“LSM dan Ormas sebaiknya turut serta memantau pelaksanaan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol. Kalau bisa ya daftar sebagai tim pemantau pemilu dengan syarat berdasarkan Peraturan Bawaslu RI (Perbawaslu),” ujar Direktur Eksekutif JSN Habibi.

Penentuan waktu pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 masih merujuk pada Pasal 176 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturan Pemilu 2024 masih sama seperti Pemilu 2019, yakni parpol peserta Pemilu 2024 ditetapkan selambat-lambatnya 18 bulan sebelum pemungutan suara.

“Untuk mengatahui mekanisme pendaftaran, silahkan datang langsung ke Kantor Bawaslu Kab/Kota masing-masing,” tuturnya.

Habibi menjelaskan bahwa ada beberapa poin penting yang perlu di pantau dalam proses pendaftaran dan verifikasi Parpol calon peserta Pemilu 2024.

Misalnya, pemantaun terhadap ketaatan penyelenggara pemilu sebagaimana dimaksud, difokuskan pada kebenaran dan ketepatan pada proses, keterbukaan dan transparansi pada proses, juga ketepatan waktu proses.

Selain itu, pemantauan juga difokuskan pasa ketidakberpihakan terhadap partai politik manapun, dan kepatuhan untuk tidak melakukan perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.

Sementara Pemantauan terhadap ketaatan peserta pemilu sebagaimana dimaksud, yang difokuskan pada, ketepatan waktu penyerahan kelengkapan persyaratan pendaftaran, kebenaran dan keabsahan data atau dokumen persyaratan pendafataran, dan kepatuhan untuk tidak melakukan perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.

Habibi berharap dengan adanya dukungan banyak pihak yang mau ikut andil menjadi tim pemantau pemilu bisa melahirkan proses setiap tahapan pemilu yang jurdil hingga pemungutan suara 14 Februari 2024.

“Ayo sama-sama kawal dan awasi tahapan pemilu sebagai bagian dari dukungan serta partisipasi kita terhadap pesta demokrasi,” pungkasnya.(**)

  • Bagikan