JAKARTA – Presiden Joko Widodo memberikan larangan kepada para pembantunya, yakni menteri dan kepala lembaga untuk mengadakan perjalanan ke luar negeri. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Jumat (16/07/2021).
“Presiden telah menegaskan bahwa dalam PPKM darurat ini tentunya ‘sense of crisis’ seluruh kementerian lembaga para pemimpin itu harus ada. Untuk itu, seluruh menteri/kepala lembaga dilarang untuk bepergian ke luar negeri,” kata Pramono dikutip dari laman Sekretariat Presiden.
Namun, pengecualian untuk perjalanan keluar negeri, tetap diberikan kepada salah satu menteri, yakni Menteri Luar Negeri.
“Yang boleh bepergian ke luar negeri, hanya Menteri Luar Negeri, karena memang sesuai dengan bidang tugasnya,” jelas mantan Anggota DPR RI ini.
Selain untuk Menteri Luar Negeri, menurut Pramono jika ada hal yang bersifat khusus, maka harus mendapatkan ijin langsung dari Presiden Jokowi.
Diketahui, selama kembali diterjang Covid-19 pada pertengahan tahun ini, beberapa menteri masih aktif bepergian ke luar negeri.
Pada akhir Juni ini, tercatat dua menteri mengadakan perjalanan ke luar negeri. Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengadakan kunjungan ke Prancis, lalu Menteri PAN dan Kepala Bappenas Suharso Monoarfa yang hadir dalam KTT G20, Italia.
Baru-baru ini, Menko Perekonomian yang juga menjabat sebagai Komite Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), mengadakan kunjungan ke Singapura selama dua hari.
Terakhir, Menteri Perdagangan M. Luthfi dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia akan berkunjung ke Amerika Serikat guna memperkuat hubungan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Keduanya dijadwalkan melawat ke negeri Paman Sam sejak 9 hingga 18 Juli 2021. (Redaksi)