Jalankan Amanat Undang-Undang Pas, Rutan Mutasi Narapidana

  • Bagikan
Baju biru warga binaan 15 orang rutan mutasi lapas bontang

SAMARINDA – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda kembali melakukan mutasi warga binaan pemasyarakatan yang sudah berstatus hukum tetap. Kali ini berjumlah lima belas orang WBP berjenis kelamin laki-laki.

Pemindahan yang dilakukan, Sabtu 29 Mei 2021 yang dipimpin langsung oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah) Muchammad Miftahuddin ini, mengantarkan pemindahan WBP ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang.

Sebelum memberangkatkan lima belas orang WBP yang di mutasi, pihak rutan memastikan kesehatan masing-masing warga binaan. Termasuk pengecekan virus covid 19 melalui rapid antigen. Kali ini pemindahan di lakukan pukul 07.00 Wita.

Miftahuddin menjelaskan pemindahan di lakukan sesuai dengan Undang-undang No. 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan.

“ini kegiatan rutin rutan, bagi warga binaan yang berstatus narapidana sudah berkekuatan hukum tetap dan di jatuhi pidana hukuman lebih dari 1 tahun 6 bulan jadi prioritas yang harus kami pindahkan ke lapas,” jelas Miftahuddin yang di wawancarai. Minggu (30/05/2021)

Seluruh proses pemindahan WBP ke Lapas Bontang sudah mengikuti standar protokol kesehatan pencegahan Coronavirus disease serta berlangsung aman dan tertib. Rombongan tiba kurang lebih pukul 10.00 Wita di Lapas Bontang.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Rutan Samarinda Alanta Imanuel Ketaren menjelaskan kegiatan rutin yang di lakukan ini upaya reguler untuk menekan kepadatan hunian dalam rutan.

“kepadatan hunian jga beresiko terhadapan gangguan keamanan dan ketertiban, mutasi warga binaan ini kegiatan reguler rutan sesuai amanat undang-undang, serta mengurangi over kapasitas hunian di rutan sendiri,” terang Alanta. (*)

  • Bagikan