Jalan Tol Balsam Akan Diresmikan, GMNI Tuntut Selesaikan Hak Warga

  • Bagikan

SAMARINDA – Pembangunan jalan tol Samarinda-Balikpapan (Balsam) telah rampung dan rencana akan diresmikan dalam waktu dekat ini. Presiden RI Joko Widodo dikabarkan akan menghadiri peresmian tersebut.

Namun dibalik proyek megah itu, masih terdapat sejumlah persoalan yang belum terselesaikan. Hal ini mendapatkan tanggapan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kalimantan Timur (GMNI Kaltim).

Ketua DPD GMNI Kaltim Andi Muhammad Akbar menyebut persoalan yang berlarut-larut tersebut menunjukkan hilangnya tanggung jawab pemerintah terhadap hak masyarakat yang harus diperoleh.

Menurutnya ada dua hal mendasar sehingga pembangunan jalan tol Balsam masih ditolak kehadirannya. Pertama soal hak ganti rugi lahan yang belum diselesaikan. Salah satunya di seksi I RT 42 Karang Joang, Balikpapan.

“Dari awal hingga menjelang peresmian tak ada ganti rugi sepeserpun dari pemerintah,” ucapnya

Kedua bahwa masuknya lahan warga dalam kawasan hutan lindung tentu berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum. Pasalnya, Areal Penggunaan Lain (APL) belum ditetapkan ketika verifikasi dan validasi lahan. Menurutnya seharusnya diselesaikan sebelum pembangunan jalan tol.

Menurut Akbar, warga sudah menunggu waktu yang cukup lama. Sejak pembangunan di tahun 2012 warga dijanjikan untuk diberikan haknya, namun hingga sekarang belum diselesaikan.

“Masyarakat tidak pernah menolak pembangunan, tetapi jika itu merugikan bagi mereka tentu warga akan bersuara,” lanjutnya.

Mahasiswa Fisip Unmul ini menegaskan dengan belum selesainya penggantian ganti rugi tersebut, jelas menjadi kerugian bagi warga. Selama 10 tahun warga kehilangan tanah sebagai tempat penghasilan, karena itu GMNI Kaltim mendorong agar sebelum peresmian persoalan tersebut harus diselesaikan.

Selanjutnya, menurut Akbar instansi yang terkait dengan pembangunan jalan tol ini harusnya sesegara mungkin berkumpul dan menyelesaikan ini, terutama Badan Pertahanan Nasional Balikpapan (BPN) yang menjadi ujung tombak.

“Uang ganti rugi tersebut telah ada di Pengadilan Negeri Balikpapan, tinggal menunggu surat rekomendasi dari BPN. Jangan ditahan-tahan itu hak warga,” pungkasnya. (*)

Penulis: RisalEditor: Redaksi
  • Bagikan