Irfan Sayangkan Wacana Pemerintah Pusat Tarik PPN pada Pendidikan

  • Bagikan

BONTANG – Pemerintah pusat mewacanakan penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap beberapa aspek, salah satunya pendidikan.

Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi l DPRD Bontang, Muhammad Irfan, mengatakan, rencana yang digodok pemerintah pusat membebani masyarakat menengah ke bawah.

Menurutnya, pendidikan tidak dikenakan pajak saja masyarakat banyak yang mampu. Bahkan sekedar membeli paket untuk anaknya belajar pun susah.

“Kalau kena PPN itu membenahi saja,” ujarnya, Jumat (11/6/2021).

Lanjutnya, mestinya pemerintah mengeluarkan peraturan yang bisa menguntungkan masyarakat. Bukan memberi kebijakan yang malah memberatkan dan merugikan rakyat.

Pendidikan sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 31, dimana setiap Warga Negara Indonesia berhak mendapat pendidikan.

“Pendidikan itu hak segala bangsa, kenapa harus dipungut PPN-nya,” ujarnya.

Ia sangat menyayangkan keputusan PPN dalam dunia pendidikan. Sehingga Irfan berharap pemerintah merevisi kembali wacana tersebut.

Penulis : 007

  • Bagikan