Ini Nominal Zakat Fitrah dan Zakat Maal di Bulan Ramadan 1442 H, Menurut Kemenag Bontang

  • Bagikan
Ilustrasi

BONTANG– Meski pelaksanaan bulan Ramadan tahun ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19 diharapkan untuk seluruh umat islam tetap khusyuk dalam beribadah, termasuk membayar zakat.

Kementrian Agama Bontang sendiri, telah mengeluarkan penetapan zakat fitrah di bulan Ramadan 1442 H. Besaran zakat fitrah dibagi menjadi 3 kategori. Kategori terendah senilai Rp 43 ribu, medium sebesar Rp 50 ribu sedangkan tertinggi Rp 60 ribu.

Selain menetapkan zakat fitrah, pihaknya juga menetapkan zakat maal. Penetapannya menyesuaikan nisab harta dengan harga emas murni Rp 968 ribu per gram. Kemudian besaran fidyah per hari sebesar satu porsi makanan yang biasa dikonsumsi setiap hari.

“Jika diuangkan sekitar Rp 15 ribu sampai dengan Rp 25 ribu,selanjutnya penetapan zakat maal bernisab sesuai dengan harga emas, ” Kata Arkani ,Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Bontang, beberapa waktu yang lalu.

Diketahui, zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan umat muslim menjelang hari raya Idul Fitri atau pada bulan ramadan.

Sementara itu, zakat fidyah merupakan sebuah ibadah berupa pemberian bahan makanan pokok atau makanan dikarenakan seseorang menggantikan kewajiban berpuasa.

Sedangkan untuk zakat maal adalah jenis zakat yang dikeluarkan individu maupun lembaga atas harta atau penghasilan yang diperolehnya dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan. (Qy)

  • Bagikan