Ini Aplikasi Wajib Download Bagi Calon Penumpang Di Masa Pandemi

  • Bagikan

JAKARTA – Aplikasi PeduliLindungi akan menjadi salah satu syarat perjalanan transportasi darat, laut dan udara. Hal tersebut mendapat dukungan penuh dari Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Keseriusan pemerintah menggodok pengunaan aplikasi PeduliLindungi ditunjukkan dengan rapat koordinasi antara seluruh jajaran Kemenhub bersama operator transportasi dalam rangka mempersiapkan penerapan aplikasi tersebut.

Menurut Menhub sektor transportasi menjadi salah satu yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi Covid-19. Untuk itu, kata Budi dengan adanya penerapan aplikasi PeduliLindungi diharapkan bisa mengelola mobilitas di masa pandemi.

“Simpul-simpul transportasi seperti: terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19,” Sebut Budi Karya Sumadi dikutip dari kementrian perhubungan.

Keseriusan Kemenhub menggodok aturan ini dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, salah satu klausulnya mewajibkan penumpang pesawat udara untuk menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.

Menhub menyatakan bahwa penerapan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi akan dilaksanakan secara serentak mulai Sabtu, 28 Agustus 2021.

Adapun acuan syarat perjalanan transportasi di masa perpanjangan PPKM, Kemenhub masih mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan SE No. 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. (*)

Editor: Redaksi
  • Bagikan